HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Shinta A Mayangsari : kejahatan lingkungan hidup pelanggaran UU nomor 32 tahun 2009


KOTA BOGOR
| Perempuan yang selalu kritis menyikapi dan memperhatikan terkait Lingkungan yaitu SHINTA A MAYANGSARI yang di kenal lantang dalam menyikapi pelanggaran terkait lingkungan apalagi jika di sangkut pautkan dengan budaya dan adat istiadat, shinta sendiri dalam kesempatan ini melontarkan beberapa statemen keras nya terkait KEJAHATAN - KEJAHATAN HERITAGE BERBASIS LINGKUNGAN yang di lakukan oleh oknum pemerintah kota Bogor.minggu (19/10/2025).

‎Shinta sendiri juga menyoroti komisi 3 DPRD kota bogor terkait status lahan sumur 7 yang dimana hanya mengambil uji kelayakan pada BPN dan BKAD , padahal ada sebuah institusi yang lahir sebelum BPN di republik ini yg bisa juga di mintai keterangan nya terkait aset negara atau pertanahan.

‎Kejahatan terhadap warisan budaya (heritage) sering kali melibatkan perusakan fisik, pencurian, atau penjarahan yang dilakukan oleh individu atau kelompok, bahkan kadang-kadang oleh negara, yang dapat berdampak buruk pada lingkungan sekitar situs cagar budaya. Contohnya termasuk pencurian artefak dan barang antik, serta kerusakan yang disebabkan oleh polusi, perubahan iklim, pembangunan yang tidak terkendali, dan konflik bersenjata.

‎Lebih lanjut Shinta mengatakan jenis-jenis kejahatan

‎Perusakan dan penghancuran: Ini bisa terjadi secara langsung, seperti penargetan situs budaya selama konflik bersenjata, atau secara tidak langsung, seperti kerusakan akibat polusi dari industri dan kapal pesiar.

‎Pencurian dan penjarahan: Ini melibatkan pencurian benda-benda bersejarah, baik dari rumah pribadi, museum, situs arkeologi, atau tempat ibadah.

‎Selain itu perdagangan gelap: Barang curian kemudian diperdagangkan secara ilegal di pasar gelap. Kegiatan ini sering kali terkait dengan kejahatan terorganisir dan dapat digunakan untuk mendanai terorisme.

‎Aktivitas tidak berkelanjutan: Kegiatan seperti penangkapan ikan yang merusak, eksploitasi sumber daya alam, dan pembangunan yang tidak terkendali dapat merusak situs warisan alam dan situs cagar budaya yang berdekatan dengannya.

‎Dampak Hilangnya sejarah dan identitas: Kejahatan ini menghancurkan bukti fisik dari sejarah dan budaya suatu masyarakat.

‎Kerusakan lingkungan: Perusakan fisik situs cagar budaya dan lingkungan sekitarnya dapat memiliki dampak negatif terhadap ekosistem.

‎Ancaman bagi ekonomi lokal: Kehilangan warisan budaya dapat berdampak buruk pada pariwisata dan ekonomi lokal.

‎Merusak kohesi sosial: Kejahatan terhadap warisan budaya dapat melemahkan kohesi sosial dan menyebabkan hilangnya nilai-nilai spiritual dan budaya.

‎Kejahatan lingkungan hidup menurut hukum publik di Indonesia mencakup berbagai pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan sanksi pidana penjara dan/atau denda bagi pelaku. Kejahatan ini meliputi tindakan sengaja maupun karena kelalaian, seperti melampaui baku mutu lingkungan, yang dapat menimbulkan kerusakan serius atau bahkan kematian. Selain itu, pelaku bisa jadi merupakan badan usaha atau individu, dan tanggung jawab pidana dapat jatuh pada badan usaha itu sendiri, pemimpinnya, atau individu yang memberi perintah.

‎(redaksi)

Posting Komentar