Kepala BNN Komjen Sujudi Ajak Masyarakat Tak Ragu Jalani Rehabilitasi Narkoba, Ini Penjelasannya
FOKUSUPDATE.COM | JAKARTA - Pemerintah kini semakin mengedepankan pendekatan berbasis kemanusiaan dalam menangani penyalahgunaan narkotika. Di bawah kepemimpinan Komjen Sujudi Ario Seto, Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor dan mengikuti program rehabilitasi.
"Rehabilitasi bukan bentuk hukuman, melainkan jalan menuju pemulihan. Negara hadir untuk membantu, bukan menghakimi," ujar Komjen Sujudi Ario Seto kepada media, Senin (13/10/2025).
Pernyataan tersebut menjadi pengingat penting bahwa para pecandu narkotika seharusnya dipandang sebagai individu yang membutuhkan pertolongan medis dan sosial, bukan semata-mata sebagai pelaku kriminal.
Komjen Sujudi, yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda Banten, menekankan bahwa pengguna narkoba memiliki hak atas rehabilitasi sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Program rehabilitasi ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi warganya agar bisa pulih dan kembali menjalani kehidupan yang produktif di tengah masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk meninggalkan cara pandang lama yang menganggap pecandu harus dipenjara.
“Kami ingin masyarakat paham bahwa melapor untuk direhabilitasi bukan berarti akan dipidana. Justru itu adalah langkah berani untuk menyelamatkan diri sendiri, keluarga, dan masa depan,” tegasnya.
BNN kini mengedepankan pendekatan yang menempatkan nilai-nilai kemanusiaan dan pemulihan martabat individu sebagai prioritas utama. Rehabilitasi dilakukan melalui layanan medis dan sosial guna memastikan pemulihan menyeluruh, baik secara fisik maupun psikologis. (*)