HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Bupati Bogor Bersama Bea Cukai Hancurkan 1,8 Juta Rokok Ilegal Bernilai Rp2,8 Miliar



Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Kepala Kanwil Bea Cukai Jabar Musnahkan Rokok Ilegal dan Miras di Pakansari

BOGOR| Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jawa Barat, Finari Manan, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Bogor, memusnahkan lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal dan sejumlah minuman keras (miras) tanpa izin edar hasil penindakan.


Kegiatan pemusnahan digelar di area Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa (21/10), dengan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp2,8 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp1,4 miliar.


Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi kuat antara Bea Cukai, Forkopimda, Satpol PP, Linmas, ormas, dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan generasi muda Bogor.


“Langkah-langkah yang kami ambil belum sempurna, belum tuntas semuanya. Kalau kita ingin tuntas, kuncinya satu: bukan hanya pemerintah, tetapi juga dukungan aktif dari seluruh masyarakat,” ujar Rudy.


Rudy menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari berbagai operasi berkelanjutan yang menyasar toko-toko penjual miras tanpa izin dan rokok tanpa cukai.


“Pemusnahan ini bukan dari satu kejadian, tapi dari serangkaian penindakan. Di Kabupaten Bogor, izin untuk minuman beralkohol sangat terbatas, dan untuk rokok tanpa cukai, kita punya komitmen yang sama: memberantasnya,” tegasnya.


Rudy menambahkan, semangat pemberantasan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan RI, yang menempatkan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama.


“Yang terpenting, kita melindungi generasi muda Bogor. Kita membangun bangsa dari daerah, dari Bogor untuk Indonesia,” ungkapnya.


Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan terdiri atas 1.887.812 batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta tembakau iris hasil penindakan di berbagai wilayah Kabupaten Bogor.


“Total nilai barang yang dimusnahkan hari ini sekitar Rp2,8 miliar dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp1,4 miliar,” kata Finari.


Finari menambahkan, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai telah menindak sekitar 10 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Bogor, dan secara keseluruhan di Jawa Barat sudah mencapai 78 juta batang, mendekati target 78,5 juta batang rokok ilegal.


“Kami perkirakan sampai akhir 2025 total penindakan bisa mencapai 90 juta batang,” ujarnya.


Ia menjelaskan, sebagian besar rokok ilegal yang beredar merupakan produk dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang melintas menuju wilayah pemasaran di Jawa Barat.


“Kabupaten Bogor bukan daerah produksi, tetapi perlintasan dan pasar. Peredaran rokok ilegal marak karena harganya murah, membuat konsumen beralih dari rokok legal,” tutur Finari.


Finari juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penjualan maupun konsumsi rokok ilegal karena melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai.


“Setiap pihak yang mengedarkan, menimbun, membeli, atau mengkonsumsi rokok ilegal dapat dipidana penjara 1–5 tahun atau denda Rp200 juta–Rp5 miliar,” tegasnya.

(Indra)

Posting Komentar