Penggerebekan Gudang Ganja di Cakung, Polisi Sita 53,75 Kg Barang Bukti
FOKUSUPDATE.COM – Jakarta, 15 September 2025 | Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggerebek sebuah gudang penyimpanan ganja di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis, 10 September 2025. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ganja kering seberat 53,75 kilogram. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan dua kurir berinisial AWS dan IR.
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, pengungkapan gudang ganja ini bermula dari tertangkapnya kedua pelaku.
AWS dan IR diamankan oleh petugas di Jalan Akses Rusun Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, sekitar pukul 16.45 WIB. Saat penangkapan, polisi menemukan 1 kilogram ganja siap edar.
Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengaku masih menyimpan ganja lainnya di sebuah rumah kontrakan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sekitar 53,75 kilogram ganja kering.
AKBP Wisnu menambahkan bahwa kedua tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial SY, yang saat ini masih dalam proses pengejaran.
Berdasarkan pengakuan AWS dan IR, mereka menerima ganja dalam dua kali pengiriman, yakni 40 kg pada 28 Agustus 2025 dan 23 kg pada 29 Agustus 2025. Dari total tersebut, sekitar 12 kilogram ganja telah diedarkan selama periode akhir Agustus hingga 10 September 2025.
Atas perbuatannya, AWS dan IR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111, dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.
