FOKUSUPDATE.COM|Bogor kota -- Serikat Pemuda dan Mahasiswa Bogor Raya kembali menyoroti proses tender proyek Belanja Modal Rehabilitasi Stadion Pajajaran Tahap 1 yang bersumber dari APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2025. Proses pengadaan yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas justru diwarnai indikasi kuat pelanggaran administratif dan hukum yang patut menjadi perhatian serius bagi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Unit Layanan Pengadaan (ULP), serta Aparat Penegak Hukum (APH).
Berdasarkan dokumen yang berhasil diperoleh dan telah diverifikasi, terdapat dugaan kuat bahwa dokumen lelang telah dipalsukan. Dokumen Pemilihan yang digunakan oleh ULP terbukti tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) resmi yang dikeluarkan oleh Dispora Kota Bogor. Perbedaan signifikan dalam isi dan ketentuan teknis tersebut mengubah substansi pekerjaan, yang pada akhirnya berpotensi menyesatkan peserta tender serta mencederai prinsip keadilan dalam proses seleksi. “Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bisa dikategorikan sebagai pemalsuan atau manipulasi dokumen negara,” tegas M. Luthfi Ghozali, Ketua umum Serikat Pemuda dan Mahasiswa.
Tindakan ini berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam hal pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan. Tak hanya itu, bukti dari laman resmi LPSE memperlihatkan kejanggalan serius lainnya: penetapan kelulusan 1 peserta tender dilakukan sebelum jadwal resmi pembuktian kualifikasi dimulai. Tercatat hasil lulus 1 peserta tender diumumkan pada 31 Juli 2025 pukul 11:56 WIB, sementara jadwal pembuktian kualifikasi baru dimulai pada 31 Juli 2025 pukul 12:12 WIB enam menit sebelum jadwal resmi tahapan pelelangan, berarti tanpa di cek keabsahan dokumen perusahaan, panitia sudah meloloskan 1 peserta tender
“Ini adalah bentuk nyata dari dugaan rekayasa administrasi yang mencoreng prinsip transparansi dan integritas sistem pengadaan,” lanjut Lutfi.
Lebih mengkhawatirkan lagi, pemenang tender PT MENARA SETIA bukanlah penawar terendah, dengan selisih harga yang mencapai miliaran rupiah dibandingkan peserta lain. Perusahaan ini juga memiliki rekam jejak buruk dalam proyek-proyek sebelumnya, termasuk keterlambatan dan ketidaksesuaian pekerjaan. Namun demikian, tetap dimenangkan tanpa evaluasi teknis yang dibuka secara transparan dan akuntabel.
Serikat Pemuda dan Mahasiswa Bogor Raya menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut:
1. Membatalkan hasil tender dan melakukan tender ulang dengan dokumen resmi sesuai RKS Dispora.
2. Mendesak Dispora untuk tidak menandatangani SPPBJ maupun kontrak dengan pemenang tender.
3. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pokja Pemilihan dan ULP Kota Bogor.
4. Melibatkan Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit investigatif atas dugaan pelanggaran.
5. Menegakkan sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.
“Kualitas stadion bukan ditentukan dari siapa yang menang tender, tapi dari kejujuran prosesnya. Jangan biarkan stadion rakyat dibangun di atas fondasi kebohongan,” tutup Lutfi dengan tegas. ( Risky )