Korban Penipuan Pinjol Ilegal Kecewa Setelah Lapor ke OJK 157, Hanya Diberi Arahan ke Pihak Berwajib Tanpa Tindakan Konkret -->

Iklan Semua Halaman

Korban Penipuan Pinjol Ilegal Kecewa Setelah Lapor ke OJK 157, Hanya Diberi Arahan ke Pihak Berwajib Tanpa Tindakan Konkret

Fokus Update
Jumat, 18 Juli 2025
BOGOR | FOKUSUPDATE.COM -
Korban penipuan pinjaman online ilegal telah melaporkan kasusnya ke OJK melalui layanan 157. Namun, pihak OJK tidak dapat memberikan bantuan langsung dan hanya mengarahkan korban untuk melapor ke pihak berwajib seperti Cyberpolri. Hal ini membuat korban merasa kecewa, karena mereka berharap OJK dapat memberikan solusi, terutama karena sudah mengalami kerugian dan memiliki bukti data yang cukup.

Seorang korban berinisial H menyampaikan dengan kekesalan nya kenapa OJK tidak dapat menangani kasus penipuan pinjaman online secara langsung dan hanya bertindak sebagai lembaga pengarah saja, dan korban diminta untuk melanjutkan laporan ke Cyberpolri sebagai pihak yang berwenang menangani tindak pidana ini. 

"Kami selaku korban penipuan dari pinjaman online ilegal telah mengajukan laporan melalui layanan OJK 157. Namun, pihak OJK tidak dapat memberikan bantuan secara langsung dan hanya menyarankan kami untuk melapor ke pihak yang berwenang, seperti Cyberpolri," terangnya.

Hal ini tentu menimbulkan kekecewaan korban karena korban merasa telah dirugikan dan memiliki sejumlah bukti serta data yang relevan.

Korban berharap untuk mendapatkan perlindungan atau penyelesaian dari OJK tidak terpenuhi, sehingga situasi ini menambah beban psikologis dan kerugian yang telah di alaminya.

Redaksi