Seorang korban berinisial H menceritakan pengalamannya menggunakan layanan pinjaman online. Ia mencoba mengajukan pinjaman melalui aplikasi bernama PJA, yang dalam tampilannya menawarkan pinjaman hingga Rp5 juta. Karena hanya membutuhkan sekitar Rp3 juta, H pun mengajukan pinjaman tersebut dengan menggunakan KTP sebagai syarat pendaftaran.
Pencairan dana Rp 1 Juta dan di kembalikan Rp 990 ribu. Pihak customer service kemudian mengarahkan korban untuk mengajukan pinjaman di beberapa aplikasi lain dengan alasan agar limit pinjaman bisa bertambah. Mereka menjanjikan bahwa data akan segera dihapus setelah pengajuan dilakukan. Namun, setelah korban mengikuti arahan tersebut dan pengajuan disetujui, dana kembali cair dari beberapa aplikasi dan korban diminta untuk langsung mengembalikannya. Korban pun mengembalikan dana tersebut. Namun, saat korban mengecek aplikasi-aplikasi yang baru diajukan, ternyata jumlah tagihan justru bertambah banyak.
"Pihak tidak bertanggung jawab bahkan mengirimkan foto-foto yang bersifat tidak pantas kepada korban sebagai bentuk ancaman, jika korban tidak segera melunasi tagihan dari beberapa aplikasi tersebut," terangnya.
Ia menyampaikan harapannya agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mencabut izin operasional pinjaman online semacam ini, karena bunga yang dikenakan sangat memberatkan dan jelas-jelas melanggar ketentuan dalam undang-undang perbankan. Lebih parahnya lagi, kini ia kerap menerima banyak panggilan dari berbagai pihak, ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal adalah layanan peminjaman uang berbasis daring yang tidak memiliki izin dan tidak tercatat secara resmi di OJK.
Pinjol ilegal umumnya menawarkan pinjaman dengan bunga dan biaya yang sangat tinggi, serta menerapkan metode penagihan yang tidak sesuai dengan etika.
Lembaga-lembaga pinjol ilegal biasanya beroperasi tanpa mengikuti regulasi yang dibuat untuk melindungi hak konsumen.
Dalam sejumlah kasus, pinjol ilegal bahkan tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar sebagai perusahaan resmi di Indonesia.
Salah satu tanda dari pinjol ilegal adalah adanya biaya administrasi yang tidak dijelaskan secara transparan.
Bahkan, biaya administrasi yang dibebankan kerap kali jauh melebihi batas yang ditetapkan oleh lembaga keuangan resmi.
Redaksi : Indra