Bea Cukai Grebek Rokok Ilegal di PSM Cicurug, Ribuan Batang Diamankan -->

Iklan Semua Halaman

Bea Cukai Grebek Rokok Ilegal di PSM Cicurug, Ribuan Batang Diamankan

Fokus Update
Selasa, 03 Juni 2025

CICURUG|FOKUSUPDATE.COM- Petugas Bea Cukai Bogor kembali mengungkap peredaran rokok ilegal di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Dalam razia pada Senin (2/6/2025), ribuan bungkus rokok tanpa cukai berhasil diamankan dari sejumlah toko yang dicurigai sebagai tempat distribusi.

Menurut Wakil Kanit Penindakan Bea Cukai Bogor, Faridz Yulistia, operasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan dan pemantauan di lapangan selama satu bulan terakhir. Ia menjelaskan bahwa sebanyak sembilan petugas dikerahkan sejak pagi hari untuk melakukan penindakan di Pasar Semi Modern (PSM) Cicurug.


"Hari ini kami melakukan penindakan terkait peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini sepenuhnya merupakan inisiatif Bea Cukai Bogor, berdasarkan informasi dari masyarakat serta hasil analisis internal kami," ujar Faridz


Operasi yang berlangsung mulai pukul 07.00 WIB ini menargetkan sejumlah toko yang dicurigai sebagai tempat distribusi rokok ilegal di kawasan tersebut. Hingga saat ini, petugas berhasil menemukan tiga toko yang menjual rokok tanpa cukai, dengan dua di antaranya juga menjajakan kebutuhan pokok.


"Sementara ini, kami telah menemukan tiga toko yang terlibat. Selain menjual rokok, mereka juga menjual sembako. Jumlah rokok yang diamankan masih dalam proses pencatatan, namun jumlahnya tergolong signifikan," jelasnya.


Faridz menyampaikan bahwa seluruh rokok ilegal yang ditemukan akan disita untuk kemudian dimusnahkan. Sementara itu, para pelaku akan menjalani proses hukum dan dapat dikenai sanksi pidana maupun denda, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Para pelaku nantinya akan diproses secara hukum di kantor untuk menentukan apakah akan dikenai sanksi pidana atau hanya denda. Sementara itu, seluruh barang bukti dipastikan akan dimusnahkan," jelasnya.


Operasi ini merupakan hasil dari investigasi yang dilakukan selama sekitar satu bulan. Selama waktu tersebut, tim Bea Cukai Bogor melakukan pengawasan dan pengumpulan data langsung di lapangan.


“Proses ini sudah kami jalankan sejak satu bulan yang lalu. Kami rutin berkeliling, mengumpulkan informasi, dan bertanya ke berbagai pihak. Ini adalah hasil dari kerja panjang,” jelasnya.


Faridz menegaskan bahwa sanksi tidak diberikan kepada konsumen rokok ilegal, namun dia mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau menggunakan produk tersebut. Selain tidak jelas asal-usulnya, rokok ilegal juga merugikan negara karena tidak membayar pajak cukai.


“Untuk pengguna memang belum dikenakan sanksi, tapi kami minta agar tidak mengonsumsi rokok ilegal. Karena kita tidak mengetahui asal-usulnya dan mereka tidak membayar cukai. Ini soal keadilan,” tegasnya.


Sebagai tambahan informasi, hingga pertengahan tahun ini, Bea Cukai Bogor telah berhasil menyita hampir 4 juta batang rokok ilegal dari berbagai operasi. Barang-barang sitaan tersebut, termasuk minuman ilegal, akan dimusnahkan pada akhir tahun.


“Denda yang dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yaitu dua sampai sepuluh kali nilai cukai,” tutupnya.


Redaksi : Indra