FOKUSUPDATE.COM|BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dipaksa harus menanggung malu akibat perilaku IS yang belakangan diketahui merupakan Sekretaris Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda). IS ditilang polisi saat melintas di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur pada Senin 19 Mei 2025, karena kedapatan memalsukan alias merubah plat nomor kendaraan dinas dari plat merah menjadi hitam.
Peristiwa memalukan itu, dibenarkan Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Agro Wiyono. Ia menjelaskan, mobil dinas yang digunakan oknum ASN dilingkup Pemkab Bogor itu menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor hitam, yang seharusnya menggunakan TNKB merah sehingga dianggap tidak sesuai dengan peruntukannya.
" Kendaraan yang digunakan adalah mobil dinas jenis Xpander Cross dengan plat merah F 1554 I. Namun, saat diperiksa, mobil tersebut terpasang TNKB hitam dengan nomor polisi F 1557 YM," ungkap AKBP Agro Wiyono dalam keterangannya.
Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, angkat bicara menyikapi peristiwa yang tidak patut dicontoh tersebut. Ajat menegaskan, dirinya akan memberikan teguran kepada IS serta bakal menarik kendaraan dinas itu dan meminta seluruh pejabat di Pemkab Bogor yang menggunakan mobil dinas agar tidak mengganti plat nomor kendaraan.
" Bukan hanya ditegur, mobil dinasnya pun akan saya tarik hari ini. Kejadian tersebut, harus dijadikan pelajaran oleh semua ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk tidak mengganti plat nomor merah menjadi hitam," kata Ajat Rochmat Jatnika.
Pengamat transportasi Andika Pakpahan mengatakan, perbuatan salah satu oknum ASN di lingkup Pemkab Bogor yang mengganti plat nomor mobil dinas yang seharusnya merah menjadi hitam merupakan pelanggaran hukum lalulintas. Artinya, kata Andika, bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum memalsukan plat nomor kendaraan.
" Itu bisa dipidana. Polisi bisa memproses hukum pelaku atas dasar pemalsuan nomor kendaraan," ujar Andika.
Lebih lanjut ia memaparkan, aturan mengenai plat nomor kendaraan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 280; disebutkan, tidak memasang tanda nomor kendaraan yang telah ditetapkan kepolisian bisa dipidana kurungan 2 (dua) bulan penjara atau denda Rp500.000.
" Pada pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatur bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan Korlantas Polri dinyatakan tidak sah. Pelanggarnya, bisa dikenakan pasal 263 KUHP dan pasal 480 KUHP tentang menggunakan dokumen palsu pada kendaraan," tandasnya.
Redaksi : Indra