BOGOR|Fokusupdate.com - Aparat Kepolisian Polres Bogor, Polda Jabar, didesak untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan pencurian kabel milik PT Telkom yang terjadi di sepanjang Jalan Atang Sanjaya - Rancabungur, Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin malam (10/2/2025).
Jika dibiarkan, kejadian tersebut dikhawatirkan dapat menghilangkan aset negara, menyebabkan kerugian finansial, serta merusak infrastruktur jalan yang ada.
Salah seorang aktivis Bogor, Rangga Purnama, menyatakan bahwa aktivitas yang diduga ilegal dan berpotensi merugikan negara harus segera ditindaklanjuti. Ia mendesak aparat Kepolisian Polres Bogor, Polda Jabar, untuk mengusut tuntas para pelaku yang terlibat.
Ia berharap Polda Jabar dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap aktivitas galian kabel bawah tanah milik PT Telkom. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi, melibatkan oknum - oknum , serta pihak lain yang diduga membekingi aktivitas tersebut, ujarnya.
Oleh karena itu, Rangga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkan oknum-oknum dan akan melayangkan surat terhadap pihak terkait yang diduga membekingi aktivitas tersebut agar dapat ditindak secara tegas.
"Sudah ada dugaan beberapa nama oknum. Tinggal lihat saja nanti," tegasnya.
Selain itu, Rangga juga akan mengadukan dan melayangkan surat kepada direksi PT Telkom pusat agar diberikan sanksi tegas.
Saat diminta keterangan dilapangan kegiatan, pekerjaan tersebut dari Team Taswin CS, patut diduga yang sudah terorganisir.
"Yang bertanggung jawab pekerjaan ini namanya Fery itu yang ada di pos security pak," ucap salah seorang pekerja
Aktivis lainnya, Roy, menyampaikan hal senada. Ia menegaskan bahwa jika dugaan tersebut benar, seluruh pihak, termasuk masyarakat, harus bersinergi untuk menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
"Jika dugaan ini benar, dampaknya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga bisa merusak lingkungan. Oleh karena itu, saya meminta semua pihak untuk turut membantu memberantas aktivitas yang diduga ilegal ini," ujarnya.
Perlu diketahui, Tindakan pencurian tersebut jelas melanggar undang – undang dan bisa dikenakan pasal berlapis antara lain Pasal 362 KUHP, Pasal 363 ayat (1) KUHP (pencurian dengan pemberatan), pasal 38 undang – undang no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, Pasal 406 KUHP (perusakan), serta UU Tipikor apabila melibatkan oknum aparat negara dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 Miliar.
Pihak Telkom juga diharapkan dapat meningkatkan pengamanan di area rawan pencurian demi mencegah kerugian lebih lanjut, apalagi Telkom merupakan salah satu perusahaan BUMN yang artinya tentu bisa menyebabkan kerugian negara. Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya yang luas terhadap masyarakat dan sektor telekomunikasi.
Redaksi : Team