Polresta Bogor Kota Kurang dari Satu Bulan Tangkap 18 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba -->

Iklan Semua Halaman

Polresta Bogor Kota Kurang dari Satu Bulan Tangkap 18 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Fokus Update
Jumat, 22 November 2024
Bogor|Fokusupdate.com- Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dan obat keras tertentu di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat Kota Bogor, Jumat (22/11/24).

Dalam kurun waktu 23 Oktober sampai 19 Nopember 2024 Satres Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 18 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat keras tertentu dan 2 tersangka diantaranya merupakan residivis dengan kasus peredaran sabu dan ketua kelompok Tim Ogah Mundur (TOM).

"Kami telah amankan 18 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba, dan 2 tersangka diantaranya merupakan residivis kasus peredaran sabu yang juga sebagai Ketua Kelompok Tim Ogah Mundur (TOM)," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota kepada sejumlah awak media yang mengikuti konferensi pers, Jumat (22/11/24).

"Adapun 18 tersangka tersebut dengan rincian tersangka sabu-sabu sebanyak 6 orang dengan barang bukti seberat 622,27 gram, tersangka tembakau sintetis sebanyak 10 orang dengan barang bukti seberat 708,67 gram dan tersangka obat keras tertentu dan psikotropika sebanyak 1 orang dengan barang bukti 317 butir, semua pelaku kami tangkap di wilayah Kota Bogor," imbuhnya.

"Dalam pengungkapan ini kami berhasil menangkap seorang residivis dengan inisial EJ (42) yang terlibat peredaran sabu pada tahun 2021 dan menjalani hukuman di Rutan Paledang dengan vonis 5 tahun," ucapnya.

Lanjut Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, Polresta Bogor Kota pun berhasil menangkap pengedar sabu dengan inisial UK (29) yang merupakan ketua dari Tim Ogah Mundur (TOM) yang sering melakukan tawuran di wilayah Kota Bogor , dalam penangkapan tersebut, berhasil menyita 29,13 gram bruto sabu, 1 karung jaket/Hoodie bertulisan "Tim Ogah Mundur", 1 bilah Sajam jenis celurit, 1 bilah Sajam jenis kelewang, 1 bilah Sajam jenis samurai, 1 bilah Sajam jenis pisau dan rompi besi anti Sajam, barang-barang tersebut biasa digunakan untuk tawuran dan pelaku menjadi pengedar sabu sejak tahun 2023.

"Kami pun berhasil menangkap pengedar sabu dengan inisial UK (29) yang merupakan ketua dari Tim Ogah Mundur (TOM) yang sering melakukan tawuran di wilayah Kota Bogor, dalam penangkapan tersebut, kami juga berhasil menyita 29,13 gram bruto sabu, 1 karung jaket/Hoodie bertulisan "Tim Ogah Mundur", 1 bilah Sajam jenis celurit, 1 bilah Sajam jenis kelewang, 1 bilah Sajam jenis samurai, 1 bilah Sajam jenis pisau dan rompi besi anti Sajam, barang-barang tersebut biasa digunakan untuk tawuran dan pelaku menjadi pengedar sabu sejak tahun 2023," ujar Kapolresta Bogor Kota.

Sat Narkoba berhasil menangkap pengedar sabu inisial S (25) dengan barang bukti sabu seberat 484 gram bruto di wilayah Sukasari Kota Bogor, yang menurut pengakuan sabu tersebut milik A (DPO) dan tersangka S (25) mendapat upah sebesar 5 juta serta berhasil menangkap peracik, memproduksi dan juga mengedarkan tembakau sintetis sistem tempel dengan inisial R (45) berikut barang bukti 117 gram tembakau sintetis dan alat pembuat tembakau sintetis, tersangka R (45) mendapatkan tepung bibit dan cara memproduksi cairan tembakau sintetis melalui akun Instagram GANJI dan tersangka R (45) mendapatkan keuntungan dengan menjual cairan tembakau sintetis sebesar 3 juta rupiah.

"Kami berkomitmen untuk terus menjaga Kamtibmas Kota Bogor dengan melakukan Patroli setiap saat dan setiap malam personil kami berada di lapangan untuk menindak tegas pelaku tawuran dan kejahatan lainnya yang dapat membahayakan masyarakat dan kami akan terus memberantas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat keras tertentu sehingga terciptanya Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif," tuturnya.

Apabila warga Bogor mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya dapat menghubungi hotline di nomer aduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057 atau di call center 110.

"Para tersangka akan kami terapkan dengan pasal 111 (1), pasal 111 (2), pasal 112 (1), pasal 112 (2), pasal 113 (1), pasal 114 (1) dan pasal 114 (2)UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka salah guna obat keras tertentu akan kami terapkan dengan pasal 435 dan pasal 436 (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan," pungkasnya.

Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Wakapolresta Bogor Kota, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online

Redaksi : Indra