Waduh ! Bisnis Penyuntikan Gas LPG Masih Meraja Lela, Ini Faktanya -->

Iklan Semua Halaman

Waduh ! Bisnis Penyuntikan Gas LPG Masih Meraja Lela, Ini Faktanya

Fokus Update
Senin, 21 Oktober 2024
BOGOR | Fokusupdate.com-
Dari Hasil Penelusuran dan Investigasi awak media di lapangan, di duga kuat adanya tempat atau gudang yang dijadikan gudang praktik penyuntikan gas LPG 3kg Subsidi di daerah Kampung Bebek Nomor 41 RT 002 RW 001 Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor,  Jawabarat. Senin (21/10/2024).

Setelah dilakukan penelusuran dan hasil informasi yang kami dapat,( B) sebagai juragan pengusaha Gas LPG oplosan selalu berpindah - pindah tempat atau lokasi demi kenyamanan mengoplos Gas usaha yang jelas  merugikan ke uangan Negara.

Padahal Perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Ultimatum kepada para jajarannya untuk memberantas habis para mafia gas. 

Ancaman yang dibuat Kapolri sudah sangat jelas dan berat sekali.

Tapi, perintah tinggal perintah dan ancaman pun tinggal ancaman (tidak peduli). Faktanya mafia gas semakin marak merajalela saat ini.

Seperti terpantau langsung awak media yang bertugas di lapangan, gudang milik salah satu pengusaha yang diduga kuat tempat pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi (si melon) yang disuntikan ke tabung gas elpiji 12 kg dan 50 kg non subsidi tidak tersentuh hukum. Terpantau hingga kini aktivitas gudang gas oplosan gas 3 kg masih beroperasi.

Menurut keterangan salah satu warga sekitar, dirinya tidak mengetahui persis kegiatan apa yang dilakukan di gudang itu, tapi sering melihat mobil pickup masuk bolak balik membawa tabung gas berbagai jenis.

“ tidak tahu ada kegiatan apa, tapi mobil pickup sering bolak balik keluar masuk bawa tabung gas berbagai jenis dan hampir setiap hari,” ujar warga yang tak mau menyebutkan namanya.

Perbuatannya tersebut (Red) sangat merugikan masyarakat dan keuangan Negara, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 60 milyar rupiah.

Masyarakat berharap alangkah baiknya Kapolda Jabar menurunkan Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jabar untuk memberantas habis mafia gas dan mengungkap jaringan penyuntikan LPG bersubsidi di wilayah daerah Kampung Bebek Nomor 41 RT 002 RW 001 Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor, serta sesegera mungkin melakukan pemeriksaan demi terciptanya penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, harapnya.


(Tim - Redaksi)