HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

MDS & Rekan Endus Cacat Hukum Kasus TPPU Kliennya


BOGOR
| Sengkarut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berbuntut panjang, Firma Hukum MDS & Rekan selaku kuasa hukum Nabila menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan kasus TPPU tersebut yang ditujukan kepada kliennya dianggap mengandung unsur kekeliruan mendasar baik secara formil maupun materiil, serta dapat berpotensi menimbulkan perampasan hak asasi dan hak hukum klien.

"Klien kami telah dititipkan di Lapas Paledang selama kurang lebih satu minggu, meskipun berdasarkan keterangan resmi disebutkan masih dalam tahap penyidikan," ujar Idris Kamis, 24 Desember 2025.

Selama masa penitipan tersebut, pihaknya mengatakan tidak terdapat tindakan penyidikan yang signifikan yang menunjukkan bahwa tindakan penahanan tidak didasarkan pada kebutuhan objektif penyidikan.

Lebih jauh, pihaknya mengungkapkan, substansi perkara itu sepenuhnya bersumber dari hubungan kerja sama bisnis yang sah yang dituangkan dalam akta notaris dan perjanjian tertulis.

"Jadi apabila terdapat perselisihan atau kegagalan pelaksanaan prestasi, maka konsekuensi hukumnya adalah wanprestasi, yang harus diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan dengan pemaksaan hukum pidana," katanya.

Disebutkan, penerapan pasal TPPU dalam perkara itu sangat dipaksakan, terlebih terdapat fakta transaksi sah yang justeru tidak dimasukkan dalam konstruksi perkara. 

Hal ini, dituturkannya jelas menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaklengkapan dan ketidak objektif penyidikan.

"Dari sisi formil, penangkapan terhadap klien kami dilakukan tanpa surat penangkapan yang sah pada saat tindakan dilakukan, dan baru diterbitkan dua hari kemudian. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian NRP penyidik dalam surat penangkapan, yang oleh hukum merupakan cacat serius dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan administratif," imbuhnya.

"Kami juga mencatat adanya pembatasan akses kuasa hukum terhadap klien, serta pernyataan-pernyataan yang merendahkan profesi advokat, yang jelas bertentangan dengan prinsip due process of law dan etika profesi," tambahnya.

Atas dasar tersebut, pihaknya menyatakan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur pidana, penahanan dan penitipan klien tidak sah secara hukum, Hak-hak klien telah dirampas secara sewenang-wenang.

"Oleh karena itu, kami menuntut agar klien kami dibebaskan demi hukum, serta proses penyidikan dihentikan segera. Apabila tidak dilakukan, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk praperadilan dan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak terkait," pungkasnya.

Posting Komentar