Polsek Rumpin Melaksanakan Penertiban Terhadap Praktik Premanisme dan Pungutan Liar di Wilayah Hukum Polsek Rumpin -->

Iklan Semua Halaman

Polsek Rumpin Melaksanakan Penertiban Terhadap Praktik Premanisme dan Pungutan Liar di Wilayah Hukum Polsek Rumpin

Fokus Update
Senin, 21 Oktober 2024
POLRES BOGOR|Fokusupdate.com - Senin 21 Oktober 2024 sekitar 11.00 Wib di Jalan  Jalan Kp. Lame Desa Sukasari Kec. Rumpin Kab. Bogor Kec. Rumpin Kab. Bogor, melaksanakan giat COOLING sistem Penertiban Operasi Premanisme/Pungli Diwilayah Hukum Polsek Rumpin yang mengganggu Kamtibmas.

Kapolsek Rumpin AKP Suyono,.SH menjelaskan bahwa personilnya yang diturunkan ke lapangan diantaranya :
1. AIPTU ATENG NASUTA,  (Bawas) 
2. BRIPKA SAIFUL MUNDIR (Patroli) 
3. BRIPKA DENI KURNIAWAN (Reskrim) 

Hasil Pendataan Pihak Kepolisian dari Identitas Pelaku Premanisme/Pungli tersebut adalah 
Nama    : A
Umur     : 33 tahun
Alamat  : Kp. Lame Ds. Sukasari Kec. Rumpin Kab. Bogor. 

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yaitu :
a. Uang tunai sebesar Rp. 9.000 (sembilan ribu rupiah).

Sampai berita ini diturunkan dimana Pelaku Premanisme/Pungli tersebut berikut barang bukti diamankan di Polsek Rumpin utk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Kegiatan selesai sekitar Pukul 12.00 Wib Selama kegiatan berlangsung berjalan dengan aman dan lancar, situasi dalam keadaan aman kondusif.