Dani dan Anisa Dua Pasangan yang Diduga Kuat sebagai Pengedar Obat Tramadol dan Sejenisnya Masih Berkeliaran Bebas; APH Diminta Segera Bertindak -->

Iklan Semua Halaman

Dani dan Anisa Dua Pasangan yang Diduga Kuat sebagai Pengedar Obat Tramadol dan Sejenisnya Masih Berkeliaran Bebas; APH Diminta Segera Bertindak

Fokus Update
Jumat, 13 September 2024
CIANJUR|Fokusupdate.com – 
Bandar dan kurir pemasok obat keras berbahaya kategori G yang beredar bebas menimbulkan persoalan baru di wilayah Kp. Sukaluyu, RT.003/RW.010, Cibiuk, Kec. Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Ketika awak media mendapatkan laporan pada hari. Jum'at (13/9/2024).

Kedunya Diduga terlibat dalam memasok dan mengedarkan obat keras berbahaya tipe G (Gevaarlijk) seperti Hexymer dan Tramadol. Dua orang ini Dani dan Anisa menjadi aktor utama alias bandar peredaran obat berbahaya dengan terlihat bebas berkeliaran.

Padahal sudah jelas dalam ketentuan Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Redaksi : Indra dan Team