SINERGITAS TNI POLRI WILAYAH HUKUM POLSEK JONGGOL SAMBANG WARGA BINAAN DESA SUKAMANAH BERI HIMBAUAN KAMTIBMAS
7:13:00 PM
POLRES BOGOR|Fokusupdate.com - Untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Jonggol Polres Bogor Polda Jabar, Bhabinkamtibmas bersama sama Babinsa Desa Sukamanah melaksanakan sambang kepada Warga Masyarakat desa Sukamanah Kec. Jonggol Kab. Bogor. (8/7/2024)
Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Sukamanah Bripka Sofyan Anshory bersama sama dengan Babinsa Desa Sukamanah Pelda Cece Junawar.
Sesuai arahan Bapak Kapolres Bogor
Akbp Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K. Kapolsek Jonggol Kompol Wagiman, S.H dan Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bogor ditekankan untuk selalu menjaga kondusifitas di wilayahnya masing-masing.
Dalam sambangnya kepada Warga Masyarakat Desa Sukamanah kec Jonggol, Bhabinkamtibmas bersama sama Babinsa melaksanakan dialog langsung dengan Warga atas nama Bpk.David,
sekaligus menyampaikan pesan Kamtibmas agar selalu menjaga keamanan dengan baik dan tetap waspada dalam menjaga lingkungan sehingga situasi lingkungan dalam keadaan aman dan kondusif, tak lupa agar tetap jaga kesehatan.
Harapan Dari SINERGITAS ini Semoga Antara Bhabinkamtibmas , Bhabinsa dan perangkat desa/kelurahan dapat bersama sama memberikan kenyamanan dan rasa aman kepada Warga Masyarakat dalam menjaga Harkamtibmas
Sesuai arahan Bapak Kapolres, dengan hadirnya Polisi dan TNI di tengah masyarakat maka apapaun permasalahan yang terjadi akan cepat ditindak lanjuti sehingga akan cepat dicari solusi pemecahan dan mencegah terjadinya permasalahan dengan skala yang lebih besar.
Kegiatan ini pun merupakan salah satu kegiatan rutin Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam upaya terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal - hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577, dan akan ditindak lanjuttin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung. Jelasnya
Redaksi : Indra