Diperbolehkan Kah Kandang Ayam Berdiri di Tengah Pemukiman Warga, Kalau Depan Kantor Desa Tajurhalang Bagaimana?
7:05:00 PM
Bogor|Fokusupdate.com- Berdirinya kandang ayam ternak di tengah pemukiman warga menjadi sorotan masyarakat, hal tersebut menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Desa Tajurhalang Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor.
Pasalnya, kandang ayam tersebut berdiri tak jauh dari kantor Desa Tajurhalang, seharusnya menurut ketentuan yang berlaku, kandang ayam ternak harus berjarak 200 meter dari pemukiman warga.
Praktisi Hukum yang berdomisili di Desa Tajurhalang Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, menyayangkan pihak Desa seolah tutup mata akan adanya kandang ayam tersebut.
"Kami sangat menyayangkan adanya kandang ayam di depan kantor Desa Tajurhalang Kecamatan Cijeruk, padahal ada ketentuan untuk pembangunan kandang ayam. Karena seharusnya berdirinya kandang ternak ayam harus berjarak minimal radius 200 meter dari pemukiman warga," kata Agus Gunawan SH, praktisi Hukum di wilayah Bogor kepada awak media, Senin (12/08/24).
"Ini malah berdiri di depan kantor Desa Tajurhalang Kecamatan Cijeruk, jelas sudah melanggar aturan dan lokasinya pun berada di sekitar pemukiman warga," imbuh pria yang kerap memakai julukan Pengacara Wong Cilik itu.
Agus menegaskan, bahwa pembangunan kandang ayam tersebut seolah mendapat persetujuan dari pihak Desa Tajurhalang Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, sebab berdiri tepat di depan kantor Desa Tajurhalang Cijeruk.
"Berdirinya kandang ayam itu kami duga adanya persetujuan dari pihak Desa, karena tidak mungkin pihak Desa tidak mengetahuinya. Atau memang sengaja tutup mata akan adanya kandang ayam di tengah pemukiman warga," jelasnya.
"Karena sudah jelas itu melanggar ketentuan yang berlaku, tentang peraturan mendirikan kandang ayam ternak yang harus berjarak minimal radius 200 meter dari pemukiman warga. Ini malah berdiri di depan kantor Desa, apa bukan pelanggaran namanya," pungkasnya.
Redaksi : Indra