Seorang wartawan Aktif dari Global Hukum indonesia Kota dan kabupaten bogor Deddy Martin merasa ditipu oleh seorang pengusaha kayu setelah mereka sepakat untuk bekerja sama dalam bisnis kayu jabon pada tanggal 4 November 2023. Pengusaha tersebut menjanjikan keuntungan sekitar 70 juta rupiah setelah penebangan selesai.
Namun, setelah penebangan selesai, pengusaha tersebut, yang bernama Rian, mengubah itungan keuntungan yang semula dijanjikan. Rian mengatakan, "Setelah selesai penebangan nanti itung-itungan nya terakhir." Sebelum penebangan selesai, Rian juga pernah menjanjikan, "Nuju di uapayakeun dana bade di tebus mobil tinggal kedah kumaha itung itungan nana, karena proyek pertama minus 14 juta lebih, bae beban tanggung jawab abdi, abdi nuju banting tulang, bade nebus mobil tinggal engke kedah kumaha perhitungana." ucap Rian
Rian juga menawarkan dokumentasi surat PPATS (pembayaran pajak akte tanah sementara), tetapi tidak ada kejelasan mengenai kelanjutannya.
Dari semenjak kejadian pada tanggal (4/11/2023) sampai (1/7/2024) hampir 8 bulan belum ada kejelasan dan penyelesaian
Dalam kejadian ini, pihak korban wartawan Deddy Martin merasa tertipu dan mengalami kerugian sekitar 50 juta rupiah. Pihak korban, Deddy Martin, berencana untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib dengan dasar pasal 378
(Aang Warto)
Redaksi