Satpol PP Kota Bogor Tegaskan Pelaku Usaha Ikuti Aturan dan Lengkapi Izin Sebelum Operasional
1:41:00 PM
BOGOR | Fokusupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengingatkan pelaku usaha untuk melengkapi seluruh perizinan sebelum membuka resto atau tempat usaha lainnya. Baru-baru ini, Satpol PP Kota Bogor mengeluarkan surat peringatan (SP) 1 kepada pelaku usaha yang mengoperasikan restoran di Jalan Pahlawan simpang Jalan Batutulis dan MV Sidik tanpa melengkapi izin yang diperlukan.
Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syah, menyatakan bahwa surat teguran SP1 ini merupakan tindak lanjut dari laporan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengenai restoran yang beroperasi tanpa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan Perda Kota Bogor Nomor 2 tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan, Satpol PP melakukan pengecekan dan menemukan bahwa restoran tersebut belum memiliki PBG.
SP1 ini sudah diterima oleh pelaku usaha pada Jumat (7/6). Meski pelaku usaha telah memiliki beberapa perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin), mereka belum mendapatkan dokumen PBG. Pelaku usaha mengaku sedang mengurus dokumen tersebut.
Agustian Syah menegaskan bahwa Pemkot Bogor akan tetap menegakkan Perda tanpa pandang bulu, namun mereka juga harus berhati-hati karena ada penyesuaian Undang-Undang Cipta Kerja yang mempengaruhi aturan perizinan. Oleh karena itu, diperlukan revisi Perda Bangunan Gedung agar sesuai dengan UU Cipta Kerja.
Sambil menunggu revisi tersebut, Satpol PP Kota Bogor akan terus mengawasi dan memantau bangunan baru serta menindak pelanggaran sesuai Perda yang ada. Agustian Syah berharap pelaku usaha dapat bersabar dan melengkapi seluruh perizinan agar dapat menjalankan usaha dengan nyaman dan mendukung peningkatan perekonomian warga.
Redaksi