HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Revisi UU Desa yang Disahkan Membuat Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) Menjadi 8 Tahun

JAKARTA | Fokusupdate.com – 
Pengesahan revisi UU Desa pada 28 Maret 2024 melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani merupakan langkah penting dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan desa. Kesepakatan bulat dari sembilan fraksi menunjukkan dukungan luas terhadap perubahan tersebut, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan pelayanan di tingkat desa.

Setelah pengesahan revisi UU Desa, Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan dari seluruh peserta rapat untuk menyetujui revisi tersebut. Langkah ini menegaskan komitmen bersama untuk menerima perubahan yang telah disepakati dan mengakui pentingnya penyempurnaan dalam regulasi terkait tata kelola pemerintahan desa.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang? Setuju ya? tanya puan.

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.

Perubahan utama dalam revisi ini adalah masa jabatan kepala desa (kades) yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

Sebelumnya, masa jabatan kades adalah 6 tahun dan dapat dipilih maksimal 3 kali.

Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Desa pada 5 Februari 2024. Salah satu poin krusial yang disepakati adalah masa jabatan kades 8 tahun. Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan, salah satu poin krusial yang disepakati dalam revisi UU Desa adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang bisa dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,” katanya.

Keputusan untuk merevisi UU Desa didasarkan pada aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang merupakan pemangku kepentingan utama dalam tata kelola pemerintahan desa. Harapannya, revisi UU Desa akan membawa perubahan positif dengan meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan di tingkat desa, serta memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mendukung upaya-upaya tersebut.

Redaksi : Indra
Posting Komentar