HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

VIRAL! Aksi Tak Tahu Malu Oknum STAR PONSEL 'Shetie Lim' A.k.a Hery Kaslim: Nekat Kirim Chat Mesum dan Rusak Rumah Tangga Orang!


BOGOR
— Jagat maya mendadak geger dan dipenuhi gelombang kekecewaan publik. Jagat media sosial dihebohkan oleh terbongkarnya bukti percakapan main belakang yang melampaui batas etika dan norma sosial. Oknum berinisial "Shetie Lim" alias Hery Kaslim, yang diduga terafiliasi dengan toko STAR PONSEL, kini menjadi sorotan tajam netizen setelah isi chat vulgar milik dirinya tersebar luas.

​Tanpa rasa canggung apalagi segan terhadap ikatan pernikahan orang lain, oknum tersebut secara agresif melayangkan berbagai pesan bernada gairah dan desakan panggilan video (video call) bermuatan mesum.

​Obral Kalimat Lucah: Korban Menolak, Pelaku Malah 'Ngegas'

​Dalam potongan tangkapan layar (screenshot) yang beredar dan memicu kemarahan netizen, terlihat jelas betapa tidak sopannya rentetan pesan yang dikirimkan oleh pelaku.

Beberapa kalimat yang memancing emosi publik di antaranya:

​"Aku tlfn vc yah skr"

"Mau sekali'n mandi"

"Udah bangun punya aku"

"Skr aja sih, lagi aceng... Wkkkk"

​Meski pihak penerima pesan sudah berulang kali menolak halus dengan alasan anak belum tidur maupun waktu yang tidak tepat (sore menjelang magrib), oknum Hery Kaslim / Shetie Lim seolah tutup mata dan terus mendesak. Bahkan, terdapat indikasi beberapa pesan sengaja dihapus demi menghilangkan jejak kelakuan tidak terpuji tersebut.

​Aksi yang dinilai sangat murahan dan tak beretika ini kerap dilakukan di luar jam kerja secara intensif. Tindakan bodoh ini tak hanya meremukkan ketenteraman sebuah keluarga, tetapi juga sukses mencoreng nama baik tempat usaha STAR PONSEL yang ikut terseret akibat tingkah laku oknumnya.

​Siap-Siap Pakai Baju Oranye: Ancaman Hukum Menanti Pengganggu Rumah Tangga!

​Netizen yang geram menegaskan bahwa pelaku tidak bisa melenggang bebas begitu saja hanya dengan modal minta maaf. Mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain di Indonesia bukan sekadar isu moral, melainkan tindakan kriminal yang berujung pidana penjara.

​Pakar hukum mengingatkan bahwa oknum pengganggu rumah tangga seperti ini dapat dijerat dengan pasal berlapis:

​Tindak Pidana Perzinaan (Pasal 284 KUHP / Pasal 411 KUHP Baru): Mengatur sanksi penjara hingga 1 tahun bagi siapa saja yang nekat bermain api dengan pasangan sah orang lain.

​Pernikahan Tanpa Izin (Pasal 279 KUHP): Mengancam pidana penjara hingga 5 tahun jika melangkah lebih jauh tanpa persetujuan hukum.

​UU No. 23 Tahun 2004 (PKDRT): Intervensi pihak ketiga yang menimbulkan guncangan emosional, trauma psikis, atau depresi bagi pasangan sah dapat dikategorikan sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara Psikis.

​Hukuman Sosial dan Hukum Berjalan Sejajar

​Hingga berita ini diturunkan, gelombang kecaman pedas dari warganet terus membanjiri ruang publik.

Masyarakat menuntut adanya tindakan tegas, baik sanksi internal dari pihak STAR PONSEL maupun proses hukum resmi dari pihak keluarga yang dirugikan.

​Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun: jangan pernah bermain-main dengan ikatan pernikahan orang lain jika tidak siap berhadapan dengan hukum dan kehancuran reputasi!

Posting Komentar