PETISI 26 dan Media Soroti Drainase, Hadiah Lomba, hingga Polemik Pasar Cikema di kecamatan Cibinong
BOGOR – Perwakilan media bersama Gerakan PETISI 26 melakukan silaturahmi sekaligus konfirmasi ke Kantor Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (19/10/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari kejelasan realisasi pembangunan drainase hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2025, tindak lanjut penghargaan kelurahan berprestasi, hingga persoalan pengelolaan Pasar Cikema.
Dalam pertemuan itu, perwakilan media dan PETISI 26 berdialog dengan Sekretaris Kelurahan (Seklur) Tengah untuk memperoleh penjelasan awal mengenai perkembangan persoalan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat berdasarkan data, fakta, serta keterangan dari pihak terkait.
Drainase Musrenbang 2025 Belum Terlihat, Warga Menanti Kepastian
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah usulan pembangunan drainase di RW 09, RT 04, Kelurahan Tengah, yang disebut telah diajukan melalui Musrenbang 2025.
Berdasarkan penelusuran awal, pembangunan drainase tersebut belum terlihat terealisasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai status usulan, kepastian penganggaran, serta rencana pelaksanaan pembangunan yang diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
Perwakilan media dan PETISI 26 meminta penjelasan agar warga mengetahui sejauh mana aspirasi yang telah disampaikan melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah tersebut ditindaklanjuti.
Menanggapi pertanyaan itu, Seklur menjelaskan bahwa status teknis usulan perlu ditelusuri lebih lanjut melalui pihak yang memahami proses pengusulan dan pelaksanaannya, termasuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta instansi terkait.
Dalam proses tersebut, perlu dipastikan apakah usulan drainase masih berada pada tahap perencanaan, telah masuk dalam dokumen penganggaran, atau sudah ditetapkan sebagai program pembangunan.
Pasalnya, usulan yang disampaikan melalui Musrenbang tidak serta-merta menjamin suatu kegiatan langsung memperoleh alokasi anggaran atau segera dilaksanakan.
Karena itu, penelusuran dokumen perencanaan dan penganggaran menjadi langkah penting untuk memastikan status pembangunan drainase di RW 09, RT 04, secara objektif.
Transparansi Musrenbang Dinilai Penting
Selain menanyakan realisasi drainase, perwakilan media dan PETISI 26 menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap tahapan Musrenbang, mulai dari pengajuan aspirasi warga di tingkat kelurahan, pembahasan di tingkat kecamatan, hingga penetapan program dan anggaran oleh pemerintah sesuai kewenangannya.
Masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan usulan, termasuk alasan apabila suatu program belum dapat direalisasikan.
Dengan adanya penjelasan yang terbuka, warga dapat memahami proses pembangunan sekaligus mengetahui langkah yang perlu ditempuh untuk mengawal aspirasi mereka.
Dalam pertemuan tersebut, Seklur membuka ruang komunikasi lanjutan dan menyampaikan kemungkinan memfasilitasi pertemuan dengan pimpinan kelurahan agar persoalan yang dipertanyakan dapat dibahas lebih terperinci.
Langkah selanjutnya adalah menelusuri dokumen Musrenbang 2025 dan meminta keterangan dari pihak yang berwenang dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan.
Kejelasan Penghargaan Kelurahan Tengah Turut Dipertanyakan
Selain persoalan drainase, pertemuan tersebut juga membahas informasi mengenai hadiah atau penghargaan yang dikabarkan akan diterima Kelurahan Tengah setelah meraih prestasi dalam perlombaan kelurahan.
Dalam dialog itu disampaikan bahwa Lurah Tengah bersama pihak terkait, termasuk LPM, sebelumnya mengikuti kegiatan di Subang, Jawa Barat, pada September 2026. Kegiatan tersebut disebut berkaitan dengan undangan pemerintah provinsi dalam rangka tindak lanjut perlombaan dan penghargaan bagi kelurahan berprestasi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pertemuan, hadiah atau penghargaan tersebut diperkirakan dapat direalisasikan pada akhir tahun anggaran, sekitar November hingga Desember 2026.
Namun, hingga Senin (19/10/2026), belum diperoleh kepastian mengenai jadwal penyerahan, besaran nilai, maupun bentuk penghargaan tersebut.
Perwakilan media meminta agar informasi mengenai penghargaan itu dikonfirmasi kepada instansi yang berwenang, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, sehingga masyarakat memperoleh penjelasan yang akurat.
Kepastian tersebut penting untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus memastikan bahwa informasi mengenai penghargaan disampaikan berdasarkan keterangan resmi, bukan sekadar perkiraan.
Camat Cibinong Jelaskan Sejarah Relokasi Pedagang ke Pasar Cikema
Dalam rangkaian konfirmasi persoalan publik lainnya, keterangan Camat Cibinong, Acep Sajidin, turut menyinggung sejarah keberadaan Pasar Cikema dan relokasi pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Cibinong.
Menurut penjelasan Acep Sajidin, keberadaan Pasar Cikema berkaitan dengan upaya penataan PKL di kawasan Cibinong agar lebih tertib, rapi, dan bersih.
Ia menjelaskan bahwa pada masa pemerintahan Bupati Bogor terdahulu, yang dalam keterangannya disebut Ibu Yanti, muncul gagasan untuk menata PKL yang saat itu memenuhi sejumlah kawasan Cibinong.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah memindahkan pedagang ke kawasan Cikema. Lokasi tersebut, menurut penjelasannya, sebelumnya memiliki bangunan yang berkaitan dengan rencana pembangunan pasar, tetapi rencana tersebut tidak berlanjut sehingga bangunannya sempat terbengkalai.
Kawasan itu kemudian dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi PKL dari kawasan Cibinong.
Acep juga menjelaskan bahwa tanah di lokasi tersebut merupakan milik pihak swasta. Dengan demikian, status kepemilikan lahan dan pengelolaan kawasan perlu dipahami secara terpisah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai kewenangan masing-masing pihak.
Seiring waktu, persoalan pengelolaan Pasar Cikema kembali menjadi perhatian, terutama menyangkut kebersihan dan penanganan sampah.
Pengelolaan Sampah Pasar Cikema Perlu Diperjelas
Dalam keterangannya, Acep Sajidin menekankan pentingnya pengelolaan pasar secara profesional, termasuk memastikan adanya tanggung jawab yang jelas terhadap kebersihan lingkungan.
Menurut penjelasannya, pengelola pasar perlu dipanggil atau diajak berkoordinasi untuk memastikan bagaimana operasional kawasan tersebut dijalankan, termasuk penanganan sampah yang dihasilkan aktivitas perdagangan.
Ia juga menyinggung perlunya koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) apabila diperlukan pengangkutan dan penanganan sampah secara teratur.
Persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut antara lain siapa pihak yang secara resmi mengelola Pasar Cikema, bagaimana tanggung jawab pengelolaan kebersihannya, serta apakah telah tersedia mekanisme pembiayaan dan kerja sama dengan instansi terkait.
Keterangan tersebut menjadi titik awal untuk menelusuri lebih jauh kondisi pengelolaan pasar. Namun, status pengelola, kewajiban masing-masing pihak, dan mekanisme pengangkutan sampah tetap perlu dikonfirmasi melalui dokumen serta keterangan resmi.
Dengan adanya kejelasan tersebut, penanganan persoalan sampah di Pasar Cikema diharapkan dapat dilakukan secara terarah dan tidak menimbulkan saling lempar tanggung jawab.
Media dan PETISI 26 Dorong Penyelesaian Berbasis Data
Melalui rangkaian silaturahmi dan konfirmasi tersebut, perwakilan media bersama PETISI 26 mendorong agar persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat ditindaklanjuti secara terbuka, terukur, dan sesuai ketentuan.
Untuk persoalan drainase, masyarakat membutuhkan kejelasan status usulan, penganggaran, serta rencana pelaksanaan pembangunan. Terkait penghargaan kelurahan, diperlukan konfirmasi mengenai status dan jadwal realisasinya.
Sementara itu, untuk Pasar Cikema, penelusuran lebih lanjut diperlukan guna memperjelas status pengelolaan, tanggung jawab kebersihan, dan mekanisme penanganan sampah.
Upaya konfirmasi ini bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk mendapatkan informasi yang utuh sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak terkait menjelaskan persoalan sesuai kewenangannya.
Media memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi secara berimbang, sedangkan masyarakat berhak memperoleh informasi publik yang berkaitan dengan kepentingan bersama.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, kelurahan, LPM, pengelola pasar, instansi teknis, masyarakat, dan media menjadi penting untuk mendorong penyelesaian persoalan berdasarkan data dan fakta.
Menunggu Kepastian, Mengedepankan Transparansi
Silaturahmi dan konfirmasi yang berlangsung pada Senin (19/10/2026) menjadi langkah awal untuk menelusuri sejumlah persoalan yang berkembang di tengah masyarakat Cibinong, khususnya realisasi drainase hasil Musrenbang 2025, tindak lanjut penghargaan Kelurahan Tengah, serta pengelolaan Pasar Cikema.
Ketiga persoalan tersebut memerlukan penjelasan lanjutan dari pihak yang berwenang agar masyarakat mendapatkan kepastian berdasarkan dokumen dan keterangan resmi.
Perwakilan media dan PETISI 26 menegaskan pentingnya menjaga komunikasi yang baik, mengedepankan praduga tak bersalah, serta menghormati kewenangan masing-masing pihak.
Harapannya, keterbukaan informasi dan tindak lanjut yang jelas dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memastikan persoalan yang menyangkut kepentingan publik memperoleh perhatian sebagaimana mestinya.
