HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Safari Jurnalistik PWI Kabupaten Bogor Tuai Polemik, Pernyataan Terkait UKW Dinilai Ciderai Kemerdekaan Pers


BOGOR
– Kegiatan Safari Jurnalistik yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor di Aula Kantor Desa, wilayah Kecamatan Kemang, Kamis (9/7/2026), menuai kritik tajam dari berbagai kalangan insan pers. Forum yang sedianya ditujukan untuk edukasi tersebut dinilai melontarkan narasi yang berpotensi mencederai kemerdekaan pers.

Polemik Berawal dari Pernyataan Soal UKW

Polemik dipicu oleh pernyataan salah satu anggota PWI Kabupaten Bogor, Camong, saat memberikan paparan di hadapan sejumlah kepala desa se-Bogor Utara. Dalam forum tersebut, ia menyarankan aparatur desa agar mengabaikan media yang tidak berbadan hukum serta tidak memiliki penanggung jawab berstatus Wartawan Utama.

​Lebih jauh, ia melontarkan pandangan bahwa seseorang baru dapat dikategorikan sebagai wartawan setelah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Ia juga mengaitkan ketiadaan sertifikat UKW dengan potensi penyebaran hoaks dan ancaman pidana.

Kritik Keras dari Kalangan Jurnalis

Pernyataan tersebut memicu gelombang kritik dari para jurnalis dan praktisi media. Narasi yang disampaikan dinilai menyesatkan pemahaman aparatur desa dan berpotensi menciptakan diskriminasi terhadap jurnalis serta media yang secara hukum sah menjalankan aktivitas jurnalistik.

​Para pengkritik merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang menghambat aktivitas jurnalistik memiliki konsekuensi hukum.

Tegaskan UKW Bukan Syarat Legal

Menanggapi polemik ini, kalangan jurnalis menegaskan bahwa UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi profesional, bukan syarat mutlak legalitas seseorang untuk bekerja sebagai wartawan. Posisi ini sejalan dengan pernyataan Dewan Pers yang secara konsisten menegaskan bahwa wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW tetap diakui hak konstitusionalnya untuk melakukan peliputan, selama tetap mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Evaluasi Penyelenggaraan

Kritik juga menyoroti pergeseran substansi Safari Jurnalistik yang dinilai berubah dari semangat literasi menjadi ruang pembentukan stigma negatif terhadap jurnalis tertentu. Para pengkritik berharap insiden ini menjadi bahan evaluasi serius bagi PWI Kabupaten Bogor agar kegiatan di masa mendatang lebih mengedepankan ruang dialog yang inklusif, menghormati keberagaman organisasi profesi, serta tegak lurus pada semangat UU Pers.

​Sebagai penutup, insan pers menekankan bahwa kemerdekaan pers seharusnya tidak diukur melalui kepemilikan sertifikat semata, melainkan melalui komitmen teguh terhadap fakta, independensi, kepatuhan pada kode etik, dan tanggung jawab penuh terhadap kepentingan publik.

Posting Komentar