Diduga Layani Pengepul BBM Bersubsidi, SPBU 34.16703 di Ciawi Disorot Publik
BOGOR – SPBU 34.16703 yang berlokasi di Jalan Raya Ciawi, Desa Ciawi, Kabupaten Bogor, diduga terlibat dalam praktik penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. SPBU tersebut disinyalir membiarkan oknum pengecer dan pengepul melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang kali dengan kendaraan modifikasi.
Praktik Pengisian Berulang
Berdasarkan temuan di lapangan pada Jumat (10/07/2026), aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar kepada pengecer terlihat berlangsung lancar tanpa pengawasan di lokasi. Oknum operator SPBU diduga menerima imbalan uang atas setiap pengisian BBM yang dilakukan secara berulang tersebut. Selain itu, ditemukan praktik pengisian menggunakan motor jenis Thunder rakitan yang memuat tangki kapasitas besar, serta mobil yang keluar-masuk SPBU untuk melakukan pengisian berkali-kali.
Konfirmasi Pihak Terkait
Saat dikonfirmasi, Pengawas SPBU, Edwin, membantah adanya kerja sama manajemen dengan pihak pengecer manapun. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti instruksi Pertamina, yakni membatasi pengisian motor Thunder maksimal Rp100.000 (satu kali isi) dan kendaraan roda empat sesuai dengan ketentuan barcode.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan operator SPBU bernama Jali. Jali menyebutkan bahwa pihaknya mengisi sebanyak 10 liter untuk kendaraan roda dua dan 35 liter untuk kendaraan roda empat.
Tindakan Hukum dan Regulasi
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dinilai merugikan masyarakat luas. Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tindakan penjualan atau penimbunan BBM bersubsidi secara melawan hukum dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, merujuk pada Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 106/KPTS/KA/BPH MIGAS/2023, pengawasan terhadap kuota JBT (Jenis BBM Tertentu) dan JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) menjadi kewenangan Tim Satgas yang berkoordinasi dengan stakeholder terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemantauan dan mitigasi kecurangan.
Harapan Masyarakat
Atas temuan ini, masyarakat mendesak APH untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap oknum SPBU 34.16703 serta para pelaku penimbun BBM. Selain itu, pihak BPH Migas diminta untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna menindak kecurangan yang merugikan kepentingan publik demi keuntungan kelompok atau golongan tertentu.
