KLARIFIKASI & SANGGAHAN: Menanggapi Tuduhan Penyerobotan Lahan dan Keabsahan Dokumen di Bogor
KAB. BOGOR | Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penyerobotan lahan di wilayah Kampung Cipamubutan RT 01/10, Desa Ciberem, Kec. Cisarua Kab. Bogor, Jawa Barat, Pada Hari Senin (11/5/2026) yang melibatkan Ibu Tiur Simamora dan Tim Investigasi Hukum GAKORPAN 08, pihak keluarga Bapak Mansur (selaku pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya) memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi agar tidak terjadi opini publik yang menyesatkan.
1. Penegasan Legalitas Dokumen
Pihak keluarga menegaskan bahwa seluruh dokumen kepemilikan lahan yang mereka miliki adalah sah dan terdaftar resmi pada database Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pernyataan yang menyebutkan bahwa dokumen tersebut "bodong" atau tidak sah adalah tuduhan serius yang tidak berdasar pada fakta hukum yang inkrah.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Bogor. Namun, perlu kami tegaskan bahwa kepemilikan lahan ini didasari oleh alas hak yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," ujar perwakilan Bapak Endang selaku keluarga.
2. Menepis Indikasi Korupsi dan Pemalsuan
Terkait tuduhan adanya indikasi korupsi dan pemalsuan dokumen yang dilontarkan oleh Tim Investigasi GAKORPAN 08, pihak kami menyatakan bahwa hal tersebut merupakan asumsi sepihak. Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan maupun bukti otentik dari pihak kepolisian yang membenarkan tuduhan tersebut.
Pihak keluarga menyayangkan penggunaan narasi yang menyudutkan sebelum adanya pembuktian di persidangan.
3. Upaya Mediasi dan Kemanusiaan
Mengenai isu kemanusiaan terkait Ibu Rodiah, pihak keluarga menyatakan telah membuka pintu komunikasi sejak awal. Namun, proses penyelesaian di tingkat Kelurahan yang sebelumnya ditawarkan merupakan upaya restorative justice untuk mencari jalan tengah yang damai tanpa harus memperpanjang konflik.
4. Ajakan Menghormati Proses Hukum
Pihak keluarga mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk organisasi masyarakat dan tim relawan, untuk:
Menahan diri dari mengeluarkan pernyataan yang bersifat provokatif.
Menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Menyerahkan sepenuhnya sengketa ini kepada aparat penegak hukum tanpa adanya intervensi opini publik yang tidak berimbang.
Penutup
Pihak keluarga Bapak Mansur berkomitmen untuk kooperatif dalam setiap tahapan penyidikan di Polres Bogor dan meyakini bahwa keadilan akan tegak berdasarkan bukti-bukti surat yang otentik, bukan berdasarkan tekanan massa atau narasi media. (**)
