HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Video Konten Kreator Tuding Siswa SMA PGRI Cicurug Tonton Film Dewasa di Sekolah, Publik Diminta Bijak


SUKABUMI | Sebuah video berdurasi 57 detik yang diunggah oleh konten kreator berinisial K mendadak beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, sang kreator menyinggung dugaan adanya peristiwa penamparan terhadap seorang siswa di SMA PGRI Cicurug, yang disebut berujung pada tuntutan denda sebesar Rp5 juta oleh wali murid.


Dalam narasinya, konten kreator tersebut mengklaim menerima informasi bahwa sanksi denda dikenakan kepada seorang guru setelah terjadi tindakan penamparan terhadap siswa. Namun demikian, ia juga menyebut bahwa tindakan tersebut diduga dilakukan bukan tanpa sebab, melainkan karena siswa yang bersangkutan disebut-sebut kedapatan menonton film dewasa di lingkungan sekolah.


_“Saya mendapatkan info, katanya salah seorang di SMA PGRI Cicurug didenda Rp5 juta oleh wali murid karena menampar murid. Padahal penamparan itu bukan tanpa alasan, karena murid tersebut diketahui sedang menonton film dewasa di sekolah,”_ ujar K dalam video yang beredar luas.


Tak berhenti di situ, konten kreator tersebut juga menyampaikan opini pribadi bernada menyindir wali murid. Ia menyebut bahwa apabila orang tua tidak dapat menerima adanya tindakan pendisiplinan di sekolah, maka sebaiknya “membangun sekolah sendiri dengan aturan dan kurikulum sendiri.”


Pernyataan tersebut menuai beragam reaksi dari warganet. Sebagian menilai narasi dalam video berpotensi menggiring opini publik, terlebih karena menyangkut institusi pendidikan dan melibatkan anak di bawah umur. Sementara itu, warganet lainnya menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi yang belum diverifikasi secara resmi.


Menanggapi fenomena tersebut, *Fery Permana, S.H., M.H., mengingatkan bahwa setiap pihak, termasuk konten kreator, memiliki tanggung jawab hukum dan etika dalam menyampaikan informasi ke ruang publik.


_“Media sosial bukan ruang bebas tanpa batas. Informasi yang menyangkut anak dan lembaga pendidikan harus disampaikan secara akurat, berimbang, dan berbasis fakta. Jika tidak, hal itu bisa mencederai hak anak, merusak reputasi institusi, dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum,”_ ujar Fery dalam keterangannya.


Secara hukum, tindakan kekerasan terhadap anak, termasuk dalam bentuk penamparan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pada Pasal 76C ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak. Sementara Pasal 80 menyebutkan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak dapat dikenai sanksi pidana.


Di sisi lain, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi merugikan pihak tertentu juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait muatan yang dapat menimbulkan pencemaran nama baik atau penyebaran informasi yang menyesatkan.


Selain aspek hukum pidana, prinsip perlindungan identitas anak juga menjadi perhatian serius. Undang-undang secara tegas melarang penyebutan atau pengungkapan identitas anak yang berhadapan dengan hukum maupun yang berpotensi mengalami stigma sosial akibat pemberitaan.


Hingga berita ini disusun, konten kreator K, enggan untuk ditemui dan memberikan klarifikasi secara resmi. Redaksi menegaskan bahwa masyarakat diimbau untuk bersikap bijak, tidak mudah terpancing narasi sepihak, serta menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang guna memastikan fakta yang sebenarnya secara utuh dan adil.

Posting Komentar