HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pimpinan Redaksi Fokus Update Tekankan Pemanfaatan Media Sosial Secara Positif


FOKUS UPDATE.COM
| Pemerintah mendorong pemanfaatan media sosial agar digunakan secara produktif, sebagai sarana pengembangan kreativitas, inovasi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pimpinan Redaksi Fokus Update menyampaikan bahwa pesatnya perkembangan teknologi informasi harus diarahkan secara tepat dan dimanfaatkan untuk hal-hal positif demi kemajuan bangsa. Media digital diharapkan menjadi sarana untuk menambah pengetahuan, memperluas wawasan, serta menyebarkan nilai-nilai positif seperti optimisme, kerja keras, integritas, kejujuran, toleransi, perdamaian, solidaritas, dan semangat kebangsaan, Jumat (7/2/2026).


Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia memiliki sekitar 132 juta pengguna internet aktif atau setara dengan 52 persen dari total populasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 129 juta pengguna tercatat aktif di media sosial, dengan rata-rata waktu penggunaan internet melalui ponsel mencapai 3,5 jam per hari.


Namun demikian, ia menyadari bahwa teknologi informasi juga membawa dampak negatif. Belakangan ini, marak beredar informasi yang menimbulkan keresahan, memicu perpecahan, serta mengandung ujaran kebencian, fitnah, dan provokasi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar tidak menghabiskan energi untuk hal-hal yang bersifat merusak tersebut.


Menurutnya, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan media digital harus dilakukan secara tegas. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap media online yang dengan sengaja memproduksi berita bohong tanpa sumber jelas dan menggunakan judul provokatif. Ia juga menekankan pentingnya gerakan masif literasi dan edukasi digital guna menjaga etika serta adab dalam bermedia sosial.


Gerakan tersebut dinilai penting untuk mengajak masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar mengampanyekan komunikasi yang baik, beretika, positif, dan produktif, serta berlandaskan nilai-nilai budaya bangsa.


Sementara itu, secara terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengakui keprihatinannya terhadap maraknya penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial. Ia menyatakan bahwa Kementerian Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan penyaringan terhadap media sosial serta situs-situs penyebar hoaks melalui berbagai upaya, termasuk berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk mengevaluasi media online yang tidak mematuhi standar dan kaidah jurnalistik.


Rudiantara menambahkan bahwa hanya sekitar 500 media online yang dinilai telah mengikuti ketentuan Undang-Undang Pers. Penentuan kelayakan tersebut sepenuhnya berada di tangan Dewan Pers, dan media yang tidak memenuhi ketentuan UU Pers berpotensi dikenakan pemblokiran.


Posting Komentar