Kapolsek Megamendung Hadiri Seminar dan Berikan Penyuluhan Anti Bullying
Seminar ini dihadiri oleh pimpinan Yayasan Almustafawiah, dewan asatidz, serta diikuti sekitar 250 santri dan santriwati. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada para santri tentang bahaya bullying dan dampak negatif yang dapat terjadi akibat tindakan tersebut. AKP Desi Triana berharap melalui kegiatan ini, para santri dapat memahami definisi dan bahaya bullying, serta mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, para pendidik diharapkan lebih meningkatkan pengawasan guna mencegah terjadinya kasus bullying di lingkungan pesantren.
Kapolsek juga menegaskan pentingnya peran guru dan lingkungan sekitar agar para siswa tidak merasa takut untuk melaporkan apabila menjadi korban bullying. Ia menambahkan bahwa perhatian terhadap kasus bullying tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga masyarakat luas, khususnya di wilayah Megamendung. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kasus bullying kepada orang tua, tokoh masyarakat, maupun instansi terkait, mengingat banyak kasus bullying yang berujung pada dampak serius hingga menyebabkan kematian.
Lebih lanjut, AKP Desi Triana menegaskan bahwa Polsek Megamendung akan terus bersinergi dengan masyarakat dalam upaya mencegah bullying, gangguan kamtibmas, serta tindak kriminalitas lainnya. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan. Polsek Megamendung selalu terbuka untuk menerima laporan dan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terbukti.
Selama masa jabatannya, Kapolsek Megamendung berkomitmen untuk terus melakukan penertiban guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah Kecamatan Megamendung. Hal ini sejalan dengan arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., yang menekankan pentingnya memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga kamtibmas.
Kegiatan ini juga merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dengan semangat Polri untuk Masyarakat, guna memberikan rasa aman dan nyaman. Diharapkan melalui koordinasi yang baik antara aparat dan warga, potensi gangguan keamanan dapat dicegah sedini mungkin. Masyarakat juga diimbau untuk menyampaikan pengaduan melalui pemerintah desa, Babinsa, atau Bhabinkamtibmas.
Di kesempatan terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun dugaan perekrutan tenaga kerja ilegal yang mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam atau nomor pengaduan Polres Bogor di 0812-1280-5587.
