HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Viral Dugaan Lonjakan Harta, Bupati Bogor Dinilai Bungkam


BOGORRespons Bupati Bogor atas informasi yang di viral kan akun media sosial (Red) dinilai dingin dan minim klarifikasi. Informasi tersebut menyebar luas ke publik tanpa adanya penjelasan resmi dari pihak terkait, sehingga memunculkan berbagai spekulasi.


Saat media melakukan konfirmasi mengenai lonjakan harta kekayaan dalam LHKPN yang disebut meningkat signifikan sejak menjabat sebagai Ketua DPRD selama lima tahun hingga menjadi Bupati Bogor pada 2025, tidak ada tanggapan. Bahkan, nomor WhatsApp yang sebelumnya aktif disebut tak lagi merespons saat upaya konfirmasi dilakukan.


Kondisi ini memicu reaksi dari kalangan aktivis antikorupsi dan pemerhati tata kelola pemerintahan. Mereka menilai persoalan ini menyangkut marwah pemerintahan yang bersih dan prinsip good governance.


“Pemerintahan yang bersih bukan milik seorang bupati semata, tetapi milik seluruh masyarakat Bogor. Ada asas penyelenggaraan pemerintahan, termasuk tertib hukum dan kepastian hukum, yang wajib dijunjung. 


Karena itu, Bupati Bogor berkewajiban memberikan penjelasan kepada publik atas tudingan dan informasi viral terkait dugaan kejanggalan harta kekayaannya,” ujar Galai Simanupak, SH, Jumat (30/1).


Ia menegaskan, sikap diam tanpa klarifikasi justru dapat membentuk persepsi publik bahwa informasi tersebut benar adanya.


Menurutnya, jika memang kekayaan tersebut telah dimiliki sejak awal menjabat—baik dari usaha pabrik, perusahaan, maupun bisnis lain yang rasional—maka seharusnya dipaparkan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan.


Galai menambahkan, polemik ini berpotensi menimbulkan efek domino secara politik dan sosial. Ia menilai terjadi perubahan sikap yang cukup kontras dibandingkan awal menjabat sebagai pejabat publik, yang sebelumnya dikenal dekat dengan media, LSM, dan masyarakat akar rumput, namun kini terkesan menjaga jarak.


“Dalam kajian kami, lonjakan harta tersebut memiliki dasar analisis faktual dan yuridis. Perhitungannya bukan sekadar 35 persen, melainkan bisa mencapai sekitar 57,5 persen,” jelasnya.


Ia memaparkan, berdasarkan LHKPN 2023 saat menjabat Ketua DPRD, total harta kekayaan tercatat sekitar Rp8 miliar. Sementara pada LHKPN 2024/2025 saat menjabat Bupati Bogor, jumlahnya meningkat menjadi sekitar Rp12,6 miliar. Selisih Rp4,6 miliar tersebut setara dengan kenaikan sekitar 57,5 persen.


Menurutnya, lonjakan ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Jika tidak ada klarifikasi, ia menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk memanggil dan melakukan audit investigatif berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat sebagai bentuk pengaduan publik.


“Ini menyangkut marwah dan harga diri pejabat publik. Diam bukanlah pilihan,” tegasnya.

Posting Komentar