Polres Sukabumi Bongkar Dugaan Korupsi BLT Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp1,35 Miliar
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan bahwa tersangka berinisial GI diduga menyalahgunakan dana BLT Dana Desa selama kurun waktu 2020 hingga 2022. Pengungkapan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polres Sukabumi dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan desa.
AKBP Samian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk penyelewengan anggaran negara, baik di tingkat daerah maupun desa, sebagaimana disampaikannya pada Selasa (27/1/2026).
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan membuat laporan pertanggungjawaban palsu serta memalsukan tanda tangan warga yang seharusnya menerima bantuan. Akibatnya, dana BLT tidak disalurkan kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan berdampak langsung pada kerugian negara serta merugikan masyarakat penerima bantuan.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Saat ini, penyidik menetapkan GI sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut.
AKBP Samian juga mengingatkan seluruh aparatur pemerintahan desa agar menjalankan tugas dengan penuh integritas dan tidak menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi.(**)
