HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Polres Metro Bekasi Bongkar Aksi Ilegal Pengoplosan LPG Subsidi, Tiga Tersangka Ditangkap

Barang bukti pengungkapan praktik ilegal pengoplosan gas LPG subsidi di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yang diamankan pihak kepolisian. (Foto: Humas Polri)

BEKASI
| Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram dipindahkan ke tabung non-subsidi berkapasitas 12 kilogram untuk meraup keuntungan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan Satreskrim terkait dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi yang merugikan masyarakat. 

Dari hasil pengungkapan, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni RKA sebagai pemilik lapak, MH selaku sopir bongkar muat, serta MRT yang berperan sebagai kenek.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita ratusan tabung gas dengan berbagai ukuran, alat suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pick up, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram menggunakan metode suntik tanpa memperhatikan standar keselamatan. 

Untuk mengisi satu tabung 12 kilogram, mereka menggunakan empat tabung LPG subsidi. Gas hasil oplosan itu kemudian diedarkan ke sejumlah wilayah di Jakarta.pl

Kapolres menegaskan bahwa LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menyebabkan kelangkaan, membahayakan keselamatan publik, serta menghilangkan hak masyarakat yang seharusnya menerima subsidi.

Editor : Indra

Posting Komentar