DPMD Kabupaten Bogor Tindak Lanjuti Instruksi Pusat dengan Audit Dana Desa
BOGOR | Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di seluruh wilayahnya. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat.
Ia menjelaskan bahwa sistem pengawasan Dana Desa sebenarnya telah lama diterapkan melalui peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, saat ini pengawasan dilakukan dengan penguatan yang lebih ketat.
“Penggunaan Dana Desa perlu diaudit kembali. Pengawasan dilakukan oleh BPD, dan mekanisme ini sebenarnya sudah berjalan sejak dulu, hanya saja sekarang diperkuat,” kata Hadijana pada Rabu (17/12/25).
Hadijana juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kepala desa yang tengah menjalani proses pemeriksaan terkait pengelolaan Dana Desa. Penanganan kasus-kasus tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Inspektorat daerah.
“Saya tidak mengingat jumlah pastinya, tetapi ada beberapa yang sedang ditangani kepolisian dan sebagian lainnya masih dalam proses di Inspektorat,” ujarnya.
Audit ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan Dana Desa agar pemanfaatannya benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa.
Pelaksanaan audit akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan tim gabungan dari Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta pengawasan dari pemerintah daerah.
(Indra)
