Untuk Kepentingan Masyarakat, MPCB akan kawal Pembangunan Jalan Lawang Gintung Asal Tidak Mengganggu Cagar Budaya
FOKUSUPDATE.COM | Bogor kota -- Polemik pembangunan jalan Lawang Gintung kelurahan lawang Gintung kecamatan Bogor selatan menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat dan menjadi sorotan publik.
Dalam konteks ini Masyarakat peduli cagar budaya ( MPCB ) memperhatikan adanya kepentingan Pemerintah Daerah Kota Bogor dalam pembangunan akses jalan, kepentingan Pengguna Fasilitas Jalan dan kepentingan Masyarakat Sunda Bogor.
Atas permasalahan tersebut Santi Chintya Dewi,S.H. dan team dari MPCB melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan dengan melayangkan surat kepada Kapolresta Bogor Kota, Kadis PUPR Kota Bogor dan Kadisparbud Kota Bogor sebagai berikut :
1. Surat kepada Kapolresta Bogor Kota, Nomor:161025/MPCB/ Lawanggintung/ Bgr-Selatan /X/2025, Lampiran : 1 (satu) berkas, Sifat : Urgent , Perihal : Pemberitahuan Upaya Hukum Jika Terbukti Adanya Pelanggaran Hukum, tanggal 14 Oktober 2025
2. Surat kepada Kadis PUPR Kota Bogor, Nomor : 151025/MPCB-Sumur7/Lawanggintung/Bgr-Selatan/X/2025, Lampiran : 1 (satu) berkas, Sifat : Urgent, Perihal : Permohonan Peta Pembangunan Jalan di Jalan Lawang Gintung dan Jawaban tertulis, tanggal 14 Oktober 2025
3. Surat kepada Kadisparbud Kota Bogor, Nomor:141025/MPCB-Sumur7/Lawanggintung/Bgr-Selatan/X/2025, Lampiran : 1 (satu) berkas, Sifat : Urgent,
Perihal : Permohonan Jawaban, tanggal 14 Oktober 2025
MPCB menganalisa permasalah yang tertuang dalam Legal Memorandum yang bertema Konseptual Penyelesaian Lahan Di Jalan Lawang Gintung, Kelurahan Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor Untuk kepentingan Umum, Sejarah dan Pribadi sejak 2018 - 2025.
Santi Chintya Dewi,S.H ketua i MPCB Menjelaskan, Salah satunya, pembangunan jalan tetap dapat dilanjutkan selama tidak mengganggu kawasan sejarah dan objek diduga cagar budaya (ODCB) di lokasi tersebut.
"Pembangunan jalan memang penting untuk kepentingan umum. Namun, kami ingin memastikan tidak ada satu pun situs sejarah yang rusak atau berubah fungsi," tegas Santi.
MPCB juga mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah Kota Bogor yang bersedia berkolaborasi dengan masyarakat Sunda Bogor, terutama para penggiat budaya.
Kolaborasi ini bertujuan melakukan pengawasan langsung di lapangan agar pembangunan tidak melewati kawasan bersejarah, seperti Dayeuh Pakuan Pajajaran.
MPCB menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sebagai dasar perlindungan warisan sejarah di Kota Bogor.*** ( Ky )