Ramai Diperbincangkan, Dedi Mulyadi Keluarkan Edaran Ajak Warga Jabar Donasi Rp 1.000 Setiap Hari
FOKUSUPDATE.COM | Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan donasi harian sebesar Rp1.000 bertujuan untuk membantu masyarakat, terutama yang sedang mengalami kesulitan. Uang iuran ini akan dikelola oleh bendahara kas, dan bisa langsung digunakan untuk membantu warga yang membutuhkan, seperti untuk biaya makan atau tempat tinggal sementara saat menunggu di rumah sakit.
Kebijakan ini ditujukan kepada ASN dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, termasuk sekolah-sekolah dan masyarakat umum. Dedi berharap program ini bisa berjalan seperti di desa tempat tinggalnya, di mana RT/RW memiliki kas yang dikumpulkan dari ronda malam dengan iuran seribu rupiah, dan dana tersebut digunakan untuk membantu warga yang kesulitan.
Konsep ini, menurut Dedi, merupakan bentuk kebersamaan sosial, dan terinspirasi dari program "rereongan jimpitan" atau "rereongan sekepal beras" yang pernah ia jalankan saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta. Program tersebut dianggap berhasil karena mampu menyediakan bantuan beras secara rutin ke kampung-kampung dari Dinas Pendidikan setempat.
Untuk di sekolah, Dedi menegaskan bahwa ini bukan pungutan resmi, melainkan bentuk donasi sukarela. Uang yang dikumpulkan oleh bendahara kelas bisa digunakan untuk menjenguk teman yang sakit atau membantu teman yang kesulitan ekonomi, seperti tidak mampu membeli seragam.
Menanggapi pertanyaan soal kewajiban program ini, Dedi menyatakan bahwa partisipasi bersifat sukarela. "Warga dipersilakan ikut jika ingin, dan tidak dipaksa jika tidak bersedia,"tuturnya.
Parafrase Surat Edaran:
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan surat edaran yang mengajak aparatur sipil negara (ASN), pelajar, dan masyarakat untuk berdonasi Rp1.000 per hari.
Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (gerakan seribu rupiah sehari secara bersama-sama), yang diterbitkan pada 1 Oktober 2025 dan dilihat di Bandung pada Jumat (3/10), ditujukan kepada bupati, wali kota, kepala OPD di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, serta seluruh Kantor Wilayah Kemenag di Jawa Barat.
Dalam surat tersebut, Dedi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang menyebutkan bahwa masyarakat turut berperan dalam meningkatkan kesejahteraan melalui nilai-nilai budaya, kesetiakawanan sosial, dan kearifan lokal.
Ia menjelaskan bahwa gerakan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa kesetiakawanan sosial serta membantu pemenuhan kebutuhan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan, terutama di tengah keterbatasan anggaran dan akses. (**)
