Mafia Gas LPG 3Kg di Rumpin Diduga Kebal Hukum, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas
RUMPIN – BOGOR |FOKUSUPDATE.COM Praktik terselubung pengoplosan gas subsidi kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polsek Rumpin, tepatnya di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Kamis (11/9/25).
Kegiatan ilegal berupa pengoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi ladang bisnis yang menguntungkan, dengan estimasi pendapatan harian mencapai ratusan juta rupiah.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa oknum mafia migas, termasuk pelaku pengoplosan tersebut, terkesan kebal hukum. Aparat penegak hukum dinilai membiarkan praktik ini terus berjalan, memunculkan dugaan adanya kerja sama terselubung dengan pelaku.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menginstruksikan jajarannya untuk memberantas mafia gas secara tegas. Namun, hingga kini perintah tersebut belum terealisasi di lapangan, terbukti dari masih beroperasinya gudang pengoplos gas di wilayah Sukamakmur, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Media yang turun langsung ke lokasi mendapati aktivitas ilegal ini tetap berjalan. Gudang tersebut diduga menyuntikkan isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.
Salah seorang warga mengaku aktivitas itu sudah lama berlangsung dan merasa khawatir dengan mobilitas kendaraan pickup yang membawa tabung gas berbagai ukuran setiap hari.
Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja Tahun 2023, serta Pasal 55 KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana hingga 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat mendesak Kapolda Metro Jaya segera menurunkan Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus untuk mengusut tuntas jaringan pengoplosan gas bersubsidi di wilayah tersebut, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Redaksi