Guru Honorer Di SDN Pasir Angin Terlibat Jaringan Rokok Ilegal
Kab.BOGOR|FOKUSUPDATE.COM – Dugaan keterlibatan seorang guru honorer dalam jaringan peredaran rokok ilegal di KP. Cijulang, RT 001/004, Desa Sukakarya, Kec. Megamendung, Kab. Bogor, Jawa Barat Kembali mencuat ke permukaan.
Ironisnya, praktik ilegal itu terus berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun Bea Cukai Kab.Bogor, meski identitas beberapa pihak yang terlibat sudah diketahui publik.
Beberapa nama yang disebut-sebut menjadi bagian dari rantai distribusi rokok tanpa pita cukai itu diantaranya, Dicky, Eko, hingga Muhammad Ikbal, guru honorer di SD Negeri Pasir Angin.
Saat dikonfirmasi tim kelapangan, Muhammad Ikbal awalnya membantah keterlibatannya.
“Oh tidak, Kang. Saya hanya membeli dari Fb” ujar Muhammad Ikbal Senin (01/9/2025).
Namun belakangan, Muhammad Ikbal mengakui bahwa dirinya memang mendapatkan pasokan rokok ilegal dari seseorang yang bernama Dicky dari Cilember, Cisarua.
“Saya di pasok dari pak Dicky, cuman pembayaran nya tempo,” jelasnya.
Muhammad Ikbal bahkan mengungkap sistem distribusi rokok ilegal berjalan secara estafet, berpindah tangan dari satu penjual ke penjual lain.
Ia berdalih kini sudah tidak lagi aktif berjualan.
“ Bapak di cek aja sekarang ke dalam barang rokok sudah gak ada abis,” imbuhnya.
Hingga kini, peredaran rokok ilegal yang disinyalir telah berlangsung lama itu tak kunjung disentuh penindakan serius oleh pihak kepolisian dan Bea Cukai.
Padahal, keterlibatan seorang tenaga pendidik dalam praktik melawan hukum tentu mencoreng dunia pendidikan dan menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.
Publik pun mendesak pihak kepolisian dan Bea Cukai Kab.Bogor Pajajaran segera turun tangan dan menindak tegas praktik peredaran rokok ilegal di Kab.Bogor, agar tak semakin merugikan negara dan mencoreng citra pendidik. ***
Tag: APH Bea Cukai
Bea Cukai Bogor
Berita Bogor
Citra Pendidikan Guru Honorer
Rokok Ilegal