Polda Jabar Bongkar Kecurangan dalam Produksi dan Distribusi Beras di Bawah Standar, Enam Orang Ditangkap -->

Iklan Semua Halaman

Polda Jabar Bongkar Kecurangan dalam Produksi dan Distribusi Beras di Bawah Standar, Enam Orang Ditangkap

Fokus Update
Kamis, 07 Agustus 2025


FOKUSUPDATE.COM|
BANDUNG Satgas Pangan Polda Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya menjaga kestabilan pangan nasional dengan mengungkap praktik curang dalam produksi dan distribusi beras yang tidak sesuai standar mutu label kemasan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Konferensi tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan bersama Dirreskrimsus Polda Jabar Dr. Wirdhanto Hadicaksono, serta dihadiri berbagai pihak terkait, seperti perwakilan dari Universitas Padjadjaran, instansi pengawasan konsumen, BULOG, DKPP, Disperindag, dan jajaran kepolisian dari Polresta Bandung serta Polres Bogor.


Hasil penyidikan terbaru menunjukkan bahwa tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jabar, Polresta Bandung, dan Polres Bogor telah menetapkan enam tersangka dari empat kasus yang berkaitan dengan pelanggaran mutu beras.


Menurut Kombes Pol. Hendra Rochmawan, pengungkapan ini merupakan hasil penyisiran di 11 titik wilayah hukum Polda Jabar. Operasi tersebut mengungkap empat produsen dan 12 merek beras yang melanggar aturan, seperti menjual beras medium dalam kemasan premium, melakukan repacking, dan memberikan label yang tidak sesuai isi.


Salah satu pelanggaran terjadi di CV Sri Unggul Keandra, Majalengka, yang memproduksi beras merek Si Putih 25 kg berlabel premium meskipun kualitasnya tidak memenuhi standar. Usaha ini dijalankan oleh tersangka AP selama empat tahun, dengan produksi 36 ton dan omzet Rp468 juta.


Kasus serupa ditemukan di PB Berkah, Cianjur, yang menjual beras Slyp Pandan Wangi BR Cianjur padahal berisi beras jenis lain. Aktivitas ini telah menghasilkan 192 ton beras dengan nilai omzet Rp2,97 miliar selama empat tahun.


Di wilayah Polresta Bandung, ditemukan delapan merek beras seperti MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN, yang bahkan tidak memenuhi standar mutu beras medium. Total kerugian masyarakat dari temuan ini diperkirakan mencapai Rp7 miliar.


Sementara itu, di Bogor, praktik repacking beras medium menjadi premium juga terungkap, dengan merek-merek seperti Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, dan BMW. Tersangka MAN diketahui menjalankan praktik ini sejak 2021, dengan omzet mencapai Rp1,4 miliar.


Dalam keseluruhan pengungkapan kasus ini, aparat menyita ribuan karung beras berbagai ukuran dan merek, alat produksi, nota transaksi, serta hasil uji laboratorium yang membuktikan pencampuran beras kualitas rendah.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen, yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.


Sebagai langkah lanjutan, Polda Jabar bekerja sama dengan Disperindag dan DKPP akan menarik 12 merek beras dari peredaran karena tidak memenuhi standar SNI 6128:2020 untuk beras premium.


Satgas Pangan juga mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli beras, dengan memeriksa kesesuaian label dan mutu berdasarkan standar nasional. Tindakan ini merupakan bentuk perlindungan konsumen dan upaya menjaga kestabilan pasar pangan di Jawa Barat.


Redaksi : Indra