CARINGIN|FOKUSUPDATE.COM– Kabupaten Bogor – Di tengah arus transformasi digital yang semakin deras, akses internet kini menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat. Baik untuk pendidikan, pekerjaan, maupun hiburan, internet telah merambah hampir semua aspek kehidupan. Permintaan layanan ini pun terus meningkat, seiring perkembangan teknologi dan digitalisasi yang pesat. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan serius: maraknya praktik penyedia layanan internet ilegal atau Internet Service Provider (ISP) tanpa izin resmi—sering dikenal sebagai RT/RW Net—di wilayah Ciderum, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa barat. Yang terpantau pada Senin (11/8/2025).
ISP ilegal umumnya menawarkan layanan fiber to the home (FTTH) atau sambungan internet langsung ke rumah dengan tarif yang lebih murah dibanding penyedia resmi. Penawaran harga yang kompetitif ini sering menjadi daya tarik utama bagi masyarakat. Namun, di balik keuntungan harga, terdapat risiko besar yang mengintai. Mulai dari kualitas layanan yang tidak stabil, gangguan koneksi berkala, hingga ancaman serius terhadap keamanan data pribadi pengguna. Ketiadaan regulasi dan pengawasan ketat membuat ISP ilegal rentan mengabaikan standar perlindungan privasi, membuka peluang terjadinya pencurian data atau penyalahgunaan informasi pengguna.
Menurutnya, penyelenggara jasa telekomunikasi resmi diwajibkan mengurus perizinan melalui Online Single Submission (OSS) dan memenuhi kewajiban membayar pajak serta kontribusi lainnya seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP), dan Universal Service Obligation (USO). Kewajiban ini tidak hanya memastikan layanan yang diberikan aman dan berkualitas, tetapi juga menjadi sumber pemasukan negara yang penting untuk pengembangan infrastruktur telekomunikasi nasional.
Pada saat di konfirmasi yang berinisial IND menyampaikan praktek ISP Ilegal ini sudah berjalan selama 2 Tahun.
"Usaha ini sudah berjalan selama dua tahun, cuman di wilayah ini aja pak kurang lebih satu RT," Terangnya.
Keberadaan ISP ilegal dinilai merusak ekosistem industri internet di Indonesia. Selain merugikan negara karena hilangnya potensi penerimaan pajak, praktik ini juga menghambat pertumbuhan penyedia resmi yang telah mematuhi aturan, berinvestasi pada teknologi mutakhir, dan membangun jaringan infrastruktur yang luas. Dalam jangka panjang, ketidakadilan kompetisi ini dapat mengikis kualitas layanan secara keseluruhan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penyedia internet.
Dari perspektif hukum, praktik penyediaan layanan internet ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diamandemen melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Lebih lanjut, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat: pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Praktik ini juga membawa risiko sosial yang sering luput dari perhatian. Masyarakat yang bergantung pada ISP ilegal rentan mengalami pemutusan layanan mendadak jika terjadi razia atau penertiban. Selain itu, minimnya layanan pelanggan membuat konsumen kesulitan mendapatkan solusi saat menghadapi masalah teknis. Hal ini berbeda jauh dengan ISP resmi yang terikat kewajiban memberikan dukungan teknis, jaminan keamanan data, serta kompensasi jika terjadi gangguan besar.
Melihat tren peningkatan kasus ISP ilegal di berbagai daerah, termasuk Ciderum, masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam memilih penyedia layanan internet. Memilih ISP resmi bukan hanya soal mendapatkan koneksi yang stabil, tetapi juga memastikan keamanan data pribadi, mendukung pembangunan infrastruktur digital nasional, dan menghindarkan diri dari risiko hukum di kemudian hari.
Redaksi