FOKUSUPDATE.COM|Bogor kabupaten - Sejumlah petani di wilayah bekas perkebunan PTP-11, Sukaluyu, mengaku terancam digusur oleh PT PMC, perusahaan yang mengklaim memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan yang telah lama mereka garap.
Salah satu petani, Purba, mengatakan ia dan rekan-rekannya mulai mengolah lahan itu sejak 1985 setelah tidak ada lagi aktivitas dari pihak pemilik lama.
“Tanah ini kosong selama puluhan tahun. Kami yang merawat dan menanam, tapi malah mau diusir. Kami tidak berniat memiliki tanah, hanya memanfaatkannya,” ujar Purba.
Purba juga mempertanyakan keadilan karena menurutnya, beberapa bangunan besar di lahan yang sama tidak digusur.
“Kalau memang tanah ini milik negara dan mau dipakai, kami siap mundur. Tapi harus adil, jangan hanya petani yang diusir, apalagi tahan ini di perjualbelikan, ” tambahnya.
Kuasa hukum warga, Ali Al Jufri, mengatakan aktivitas PT PMC di lahan seluas 150 hektare itu patut dipertanyakan. Ia menyebut perusahaan menggunakan SHGB lama dan melakukan aktivitas tanpa izin resmi.
“PT PMC sudah mendapat surat teguran dari dinas, bahkan ada laporan ke polisi. Mereka melakukan cut and fill tanpa izin dan merusak lingkungan,” jelas Ali.
Ali juga menegaskan bahwa warga telah mengirim surat ke berbagai instansi agar aktivitas perusahaan dihentikan. Warga mendesak agar izin lingkungan perusahaan ditinjau ulang.
“Kami minta agar izin AMDAL perusahaan dicabut karena terbukti merugikan warga dan lingkungan,” tegasnya.
Para petani berharap ada kejelasan soal status tanah tersebut sebelum HGB berakhir pada 2027. Mereka siap bekerja sama dengan pemerintah asalkan tidak diperlakukan semena-mena.
Redaksi : Indra