Diduga Milik PT Potro Joyo Utomo, Solar Ilegal Masuk ke Proyek MNC Land Lido, Aparat Didesak Bertindak Tegas!! -->

Iklan Semua Halaman

Diduga Milik PT Potro Joyo Utomo, Solar Ilegal Masuk ke Proyek MNC Land Lido, Aparat Didesak Bertindak Tegas!!

Fokus Update
Selasa, 06 Mei 2025

CIGOMBONG|FOKUSUPDATE.COM -Sebuah kendaraan tangki berwarna biru putih milik PT. Potro Joyo Utomo, penyedia jasa pengangkutan BBM industri, tertangkap kamera media saat sedang terparkir di area proyek MNC Land Lido, dan menarik perhatian publik. Diduga, kendaraan tersebut mengangkut solar bersubsidi ke sub area proyek MNC Land Lido, yang berlokasi Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, (6 Mei 2025).

Menurut informasi yang diperoleh, (red) salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya sebut saja AS (45), kendaraan tersebut masuk ke area proyek MNC Land Lido pada dini hari.


Kendaraan tersebut tampak sedang terparkir, dan satu unit kendaraan transportir diduga telah selesai melakukan pengiriman ke proyek MNC Land Lido.


“Jadi kendaraan itu masuk ke area MNC Land dini hari untuk melakukan pengiriman ke MNC Land,"ucapnya.


Beberapa waktu lalu, sejumlah media memberitakan temuan gudang penimbunan solar ilegal yang diduga kuat milik H. Sodik, pemilik PT Potro Joyo Utomo, yang berlokasi di Jalan Dahlia No. 5, RT 09 RW 03, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.


Praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar ini jelas melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak. Pelaku yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Selain itu, aktivitas ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena praktik curang ini merugikan konsumen dengan menjual solar ilegal yang seharusnya tidak dijual. Pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan jika terbukti menjual barang hasil penyalahgunaan.


Pihak berwenang diharapkan segera bertindak tegas terhadap kegiatan ilegal ini. Diperlukan investigasi menyeluruh untuk membongkar jaringan yang terlibat, termasuk siapa saja yang membeli solar ilegal tanpa dokumen resmi dari PT Potro Joyo Utomo, serta pihak-pihak yang mungkin melindungi praktik penimbunan solar tersebut.


Tindakan semacam ini jelas merugikan negara dan masyarakat luas, khususnya pelaku industri yang mengandalkan bahan bakar solar.


Penyalahgunaan dan penimbunan solar tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara, tambahnya.



Redaksi : Indra