Bogor|Fokusupdate.com- Keberadaan jaringan internet wireless fidelity atau Wifi di kalangan masyarakat sudah menjadi hal yang umum. Namun belakangan ini, menjamur ditemukan penggunaan wifi yang diduga ilegal di wilayah Leuwiliang Kabupaten Bogor.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan, untuk bisa menjual kembali layanan internet, reseller internet harus memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan penyedia jasa internet (ISP) resmi yang didaftarkan pada oss.go.id. OSS atau Online Single Submission merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM) sesuai dengan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Tanpa adanya kerja sama tersebut, praktik jual kembali layanan internet oleh reseller adalah ilegal.
Ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang dalam Permen Kominfo No.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik.
Izinnya harus ke pusat melalui OSS. Sehingga kewenangannya pun ada di pusat. Nantinya ISP bisa menjual kembali ke ritel atau bekerja sama dengan berbagai pihak.
Dari Informasi yang di himpun awak media dari penguna mengunakan wifi ilegal dan menjelaskan.
"Tidak tau pak namanya apa saya hanya bayar 150 perbulanya tanpa batas pak,sy langsung dengan pak Dede,coba tanya langsung saja pak ke pak Dede"Jelas Salah satu penguna yang tidak mau di sebutkan namanya.
Diwaktu yang berbeda awak media mencoba menghubungi Dede Penjual Wifi melalui telepon selulernya namun tidak ada jawaban,Sabtu 25 Januari 2025.
Berdasarkan temuan awak media menjamurnya penggunaan wifi yang diduga ilegal itu di wilayah kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor tidak tersentuh oleh pihak kepolisian.(TEAM)