CARINGIN|Fokusupdate.com- Sejumlah penggarap tanah negara di blok Cileutik diminta mengosongkan tanah yang notabene milik negara, selain itu para penggarap juga menerima surat undangan dari PT. Sinde Budi Sentosa tertanggal 20 Agustus 2024. Terkait pembahasan penggunaan lahan diatas lahan milik PT Sinde. Adanya permintaan pengosongan lahan dan surat tersebut membuat berang sejumlah penggarap di RT 01 RW 03 Desa Cinagara Kacamatan Caringin.
Menurut sejumlah penggarap, permintaan pengosongan tersebut tidak mendasar, karena mereka menguasai fisik lahan garapan tersebut puluhan tahun sebelum adanya PT. Sinde Budi Sentosa di desa tersebut.
Iwan alias utom menegaskan, dirinya menggarap lahan tersebut sejak puluhan tahun silam sejak sebelum adanya PT. Sinde datang. Bahkan sebelumnya PT. Kalpataru dan PT. PAP.
“Saya mempertanyakan dasar permintaan pengosongan lahan tersebut, dan adanya Surat yang menyebutkan kami menempati lahan milik PT. Sinde makanya kami pertanyakan,” tegasnya
Dia menjelaskan, pihak PT. Sinde memasang Plang ditempat tanah negara yang selama ini mereka tempati. Sehingga pemasangan plang tersebut tidak menyertakan surat hak kepemilikan.
“Dimana mana pemasangan plang tersebut, seharusnya ditulis dasar dari alas haknya. Namun ini tidak menyertakan makanya kami pertanyakan dasar PT . Sinde Klaim Tanah yang kami tempati,” ungkapnya.
Sementara Ali penggarap lahan yang sama menambahkan, pihaknya akan mempertahankan lahan yang sudah belasan tahun dirinya tempati. Bahkan lanjut dia, pihaknya tidak mengakui lahannya namun tanaman dan bangunan adalah miliknya.
“Ini tanah negara, kami hanya memanfaatkan lahan negara dan menanami dengan palawija untuk menghidupi keluarga kami. Tiba tiba, kami diusir tanpa dasar pihak PT.Sinde melalui pengacara meminta kami untuk mengosongkan lahan ini,” ungkapnya.
Ali menambahkan, pihaknya sangat mendukung adanya investor yang datang ke desanya, karena menurut dia. Keberadaan investor itu untuk mensejahterakan warga dan akan berdampak peningkatan ekonomi kepada warga.
“Saya sangat setuju kalau adanya investor karena dampak secara ekonomi kepada masyarakat dengan adanya perusahaan tersebut. Namun, kehadiran investasi jangan tiba tiba mengusir warga penggarap tanah negara yang memanfaatkan lahan ini,” ungkapnya.
Ali berharap, pihak PT. Sinde sebagai Investor didesanya tidak melakukan tindakan keseweng wenangan, dengan masang Plang yang melarang penggarap. Sementara pihak perusahaan, klaim sepihak tanpa memiliki alas hak kepemilikan lahan.
“Kami selaku warga penggarap, ditakut takuti dengan memasang Plang dan ada ancaman pidana. Sekarang kami pertanyakan, dasar mereka mengklaim apa, harusnya mencantumkan dasar klaim tersebut. Apa mereka itu, SHGB, atau HGU. Kan mereka tidak cantumkan dalam papan pengumuman yang dipasangakan dilahan kami,”tegasnya.
Bahkan lanjut dia, pihaknya memiliki bukti bahwa lahan garapan yang ditempati penggarap saat ini terlihat jelas, dipeta blok adalah tanah negara.
“Kami tidak akan keluar dengan begitu saja, karena yang kami tepat jelas tanah negara bukan SHGB, maupun SHGU perusahaan manapun, terlihat jelas di peta bidang,” pungkasnya.
Sementara Ade Yudian pihak PT. Sinde Budi Sentosa saat diklarifikasi Pakar terkait dengan pengusiran dan pengosongan lahan blok cileutik, hingga berita ini diturunkan belum memberika rospon. UJG
Redaksi