Polsek Parung Dampingi Mediasi Terkait Adanya Berita Viral Di Medsos Yang mana Berita Beredar Seseorang Tertangka Warga Mengakui Telah Memperkosa Seorang Wanita ODGJ -->

Iklan Semua Halaman

Polsek Parung Dampingi Mediasi Terkait Adanya Berita Viral Di Medsos Yang mana Berita Beredar Seseorang Tertangka Warga Mengakui Telah Memperkosa Seorang Wanita ODGJ

Fokus Update
Rabu, 26 Juni 2024
POLRES BOGOR|Fokusupdate.com- Rabu tanggal 26 Juni 2024  sekitar jam 15.30 Wib, bertempat di rumah sdr. S Di Kp. Kandang Desa Cogreg Kec. Parung (adik korban an. N) dan dirumah sdri. I Di Kp. Kandang Desa Cogreg Kec. Parung (pelaku an. M. R Als BULUK) , dimana Polsek Parung Dampingi Mediasi Terkait Adanya Berita Viral Di Medsos Yangmana Berita Beredar Seseoranv Yang Tertangkap Warga Mengakui Telah Memperkosa Seorang Wanita ODGJ, Polsek Parung yang dihadiri Panit Reskrim IPDA KARNO, SE, telah melaksanakan giat KORKOM terkait Adanya berita viral di medsos, 

Berita tersebut pada intinya menceritakan adanya pengakuan seorang anak yang bernama M. R Als BULUK (umur 14 Tabun) yang telah memperkosa seorang perempuan ODGJ an. N sebanyak 10 kali dan melakukan pencurian kotak amal. 
Adapun yang ikut korkom para saksi saksi yaitu  :
1.S (40), Pekerjaan  Wiraswasta, Alamat Kp. Kandang Ds. Cogreg Kec. Parung. Adalah adik dari korban sdri. N,2. H. S (45), Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat Kp. Kandang Ds. Cogreg Kec. Parung. 
Adalah adik dari korban sdri. N, dan 3. I (30), Pekerjaan : IRT, Alamat : Kp. Kandang  Ds. Cogreg Kec. Parung. 
Adalah ibu dari pelaku sdr. M. R Als BULUK, 4. Korban N (50),Pekerjaan : IRT
Alamat : Kp. Kandang  Ds. Cogreg Kec. Parung, Adalah nenek dari pelaku sdr. M. R Als BULUK

Kapolsek Parung Doddy Paps Rosjadi, SH,.MH menjelaskan bahwa Benar dari hasil Penyelidiikan Olah TKP dan memintai Keterangan dari Para Saksi - saksi bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024, jam 23.00 Wib di sebuah gubug Kp. Kandang Ds. Cogreg Kec. Parung Kab. Bogor, telah terjadi dugaan perbuatan cabul (asusila) yang dilakukan oleh sdr. MR Als BULUK (umur 14 tahun) kepada korban sdri. N (umur 50 tahun), yang dipergoki oleh sdr. S (adik korban) dalam keadaan keduanya bertelanjang pada bagian bawahnya, saat ditegur pelaku kabur. 

Dijelaskan dari keterangan yang di dapat Pihak Kepolkskan, Pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024, sekira jam 20.00 Wib telah terjadi musyawarah secara kekeluargaan antara pihak keluarga korban a. N dengan orang tua pelaku an. M. R Als BULUK dengan melibatkan Ketua lingkungan (RT dan RW), terlampir surat pernyataan dari pihak pelaku. 

Bahwa Korban an. N (50) berdasarkan keterangan keluarga dan warga sekitar sudah lama mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ menahun) status janda cerai mati dan tidak mempunyai anak yangamana hidupnya hanya berada di rumah saja, kemudian Pelaku an. MR Als BULUK (umur 14 tahun) berdasarkan keterangan keluarga dan warga sekitar mengalami agak gangguan mental dan anak broken home (ditinggal ayahnya saat masih dalam kandungan) dan saat ini dalam pengasuhan ibunya yg juga agak mengalami gangguan mental juga.

Sampai akhirnya Muncul berita viral di medsos terkait video pengakuan pelaku kepada warga sekitar dan Memviralkan pengajuan pelaku, sedangkan pihak keluarga korban mengaku tidak pernah memposting video tersebut di medsos. 

Pihak Polsek Parung Sudah disarankan kepada pihak keluarga korban jika akan melaporkan kejadian tersebut akan didampingi untuk membuat Laporan Polisi ke Unit PPA Polres Bogor, namun pihak keluarga korban  tidak akan membuat Laporan Polisi dan tidak akan menuntut pelaku secara hukum kepada pelaku dengan pertimbangan bahwa Korban an. N karena mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ menahun) dan pihak pelaku an. M. R Als BULUK juga mengalami gangguan mental serta masih dibawah umur (surat pernyataan terlampir keterangan dari pihak Medis Dan Pernyataan Dari Pihak Orang Tua).
Sampai berita ini diturunkan situasi aman kondusif.

Redaksi : Indra