Dari Hasil Penelusuran dan Investigasi awak media di lapangan, di duga kuat adanya tempat atau gudang yang dijadikan gudang praktik penyuntikan gas LPG 3kg Subsidi di daerah JL. Sasak Panjang - Citayam, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jum'at(31/5/2024).
Setelah dilakukan penelusuran dan hasil informasi yang kami dapat, Dayat sebagai juragan sekaligus Kordiniasi Gas LPG oplosan yang selalu berpindah - pindah tempat atau lokasi demi kenyamanan mengoplos Gas usaha yang jelas merugikan ke uangan Negara.
Padahal Perintah Kapolri Jendral Listyo Sigit Ultimatum kepada para jajarannya untuk memberantas habis para mafia gas.
Ancaman yang dibuat Kapolri sudah sangat jelas dan berat sekali.
Tapi, perintah tinggal perintah dan ancaman pun tinggal ancaman (tidak peduli). Faktanya mafia gas semakin marak saat ini.
Seperti terpantau langsung awak media yang bertugas di lapangan, gudang milik salah satu pengusaha itu yang diduga kuat tempat pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi (si melon) yang disuntikan ke tabung gas elpiji 12 kg dan 50 kg non subsidi tidak tersentuh hukum. Terpantau hingga kini aktivitas gudang gas oplosan gas 3 kg masih beroperasi.
Menurut keterangan salah satu penjaga, saya hanya penjaga saja dan di gajih sesuai persentase tergantung dari penghasilan itu sendiri.
"Kebetulan Pak Dayat sekarang lagi keluar, infonya sih ke Kemang Jakarta Pusat ada acara, tadi pun berangkat buru - buru. Bapak hubungi dia langsung aja, atau bapak besok bisa kembali lagi kesini,"ucap salah satu pekerja yang menjaga di lokasi penyuntikan Gas LPG itu.
Perlu di ketahui Perbuatannya tersebut sudah jelas (Red) sangat merugikan masyarakat dan keuangan Negara, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 60 milyar rupiah.
Masyarakat berharap alangkah baiknya Kapolda Metro Jaya menurunkan Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Metro Jakarta untuk memberantas habis mafia gas dan mengungkap jaringan penyuntikan LPG bersubsidi di wilayah JL. Sasak Panjang - Citayam, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Serta sesegera mungkin melakukan pemeriksaan demi terciptanya penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, harapnya.
(Tim - Redaksi)