Diduga SPBU 34.16409 yang terletak di Jalan Raya Meruyung, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, tim awak media mencurigai adanya kegiatan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite secara tidak wajar oleh beberapa sepeda motor jenis Thunder. Dengan kapasitas tangki 15 liter, sepeda motor tersebut mengisi BBM berulang kali dan menampungnya dalam jerigen berukuran 35 liter.
Setelah mengamati, tim media mengkonfirmasi ke operator SPBU yang berinisial I, yang membenarkan adanya kegiatan tersebut dan mengaku menerima tips sebesar 2000 rupiah per pengisian. Operator tersebut juga menyatakan bahwa pengawas mengetahui aktivitas ini. Pengawas SPBU, berinisial T, saat diwawancarai mengakui kesadaran akan kegiatan tersebut dan menyatakan bahwa dia selalu mengingatkan operator untuk tidak mengisi sepeda motor dengan tangki besar secara berulang-ulang.
Pengawas SPBU TN Meminta Penundaan Publikasi Berita untuk Konfirmasi
"Nanti saya konfirmasi ke atasan dulu, Pak. Jangan dinaikkan dulu ya, Pak. Atasan saya belum bisa dihubungi," ucap TN ketika diminta keterangannya.
Dengan ini, publikasi berita terkait akan ditunda sementara waktu hingga mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak yang berwenang di SPBU tersebut.
Namun, pengamatan tim media menunjukkan bahwa kegiatan tersebut terus berlangsung setiap malam, menunjukkan bahwa SPBU tersebut menjadi tempat favorit bagi pelaku penimbunan BBM.
Perbuatan ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang terkait migas dan dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, karena merugikan negara dan masyarakat.
Tim media akan melakukan konfirmasi lebih lanjut dengan pihak terkait seperti BPH Migas, Hiswana Migas Kota Depok, Polsek Pancoranmas, dan Polresta Depok setelah berita ini ditayangkan.
Redaksi : Indra