Cianjur|Fokusupdate.com - Adanya ulah para oknum yang tidak dilengkapi surat-surat resmi memperjualbelikan BBM tentunya ini merupakan pelanggaran undang undang tentang Migas yang merujuk berdasarkan Surat edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak jelas tegas bahwa Pertamina dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna kendaraan langsung jadi dilarang menyalurkan BBM mudah terbakar ke Jeriken dengan alasannya apapun juga.
Namun demikian berdasarkan fakta dilapangan kami datang bersama Lembaga LPI Tipikor didampingi awak media palapa tv melihat apa yang terjadi hari ini Rabu tanggal 19 Juni 2024 di lokasi SPBU Cinangsih Nomor Pertamina 34-43212, kronologinya terlihat ada salah satu mobil Daihatsu berwarna putih dengan nomor polisi T 1792 AF mengisi BBM lalu setelah itu selang beberapa menit Mobil Daihatsu tersebut sama nomor polisi T 1792 AF balik lagi mengisi BBM lagi dan dilayani lagi oleh petugas Pom Cinangsih,bolak balik mobil itu disinyalir diduga kuat mengisi BBM Dengan Puluhan Jerigen didalamnya ,jelas kontras sekali disini ada dugaan permainan yang dilakukan oleh para oknum,dari penelusuran kami didapatlah nama oknum pembeli BBM kedalam puluhan Jeriken dalam mobil Daihatsu berwarna putih nomor polisi T 1792 AF diketahui bernama Dimas dari Bandung.
Sekjen LPI Tipikor konfirmasi kepada pengawas SPBU Cinangsih Nomor Pertamina 34- 43212 memberikan keterangan cukup tidak tahu menahu kalau adanya temuan pembelian BBM kedalam puluhan Jeriken dalam mobil Daihatsu berwarna putih dengan nomor polisi T 1792 AF,"ujarnya.
bukti nyata terekam sehingga jelas kami melihat ada dugaan suap kepada petugas Pom Cinangsih diduga sekongkol dengan pengawas SPBU Cinangsih untuk memuluskan para mafia besar BBM,sangat disayangkan bila masyarakat kehabisan bensin hanya karena para oknum-oknum yang melanggar hukum, sehingga kepada para APH ini harus segera diberantas habis"pungkas Wakil Ketua Sekjen Lembaga LPI Tipikor.
Kabiro Sukabumi : Ibal
Redaksi : Red