HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Diduga Pacari Istri Sahabat, Warga Kota Bogor (EP) Diambang Pasal 284 KUHP

Bogor|Fokusupdate.com- Seorang pria berinisial EP diduga kuat menjalin hubungan dengan istri sahabatnya. Pada Sabtu malam (18/5/2024) sekitar pukul 21.30 WIB, suami berinisial E memergoki istrinya sedang berduaan dengan EP di ruang tamu rumah mereka.

E mengungkapkan, "Saat ini saya memang sudah beberapa bulan tidak tinggal serumah dengan istri saya. Rumah kami ditempati istri dan dua anak saya, sementara saya tinggal di rumah keluarga. Saya menyerahkan istri kepada orangtuanya untuk dididik dan dinasihati karena saya mencurigai dia berselingkuh dan tidak mau lagi melayani saya sebagai suami."


Ia melanjutkan, "Namun, kekecewaan saya bertambah saat istri saya bukannya introspeksi diri, malah berani membawa pria ke rumah di malam hari."


Malam itu, anak E menghubunginya untuk bertemu. Ketika E tiba di rumah, ia mendapati EP, yang mengaku sebagai pacar istrinya, duduk berduaan di ruang tamu. Terjadi percekcokan antara keluarga istri dan E.


Saat dimintai keterangan oleh media, EP mengklaim bahwa ia berpacaran dengan seorang wanita yang sudah tidak bersuami. Ketika ditanya apakah ia tahu bahwa wanita tersebut masih berstatus istri orang lain, EP menjawab, "Tidak, dia (M) bukan istri orang. M sudah bercerai." Namun, EP tidak bisa membuktikan pernyataannya dengan menunjukkan surat cerai.


Diketahui bahwa wanita berinisial M bekerja di sebuah sekolah swasta di Kelurahan Kayu Manis, Kota Bogor, dan berdasarkan informasi yang terkumpul, ia masih berstatus istri sah E dan baru saja mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Kota Bogor.


Berdasarkan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan, setiap orang yang terbukti melakukan hubungan seksual dengan seseorang yang masih terikat pernikahan dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal ini melindungi integritas rumah tangga dan mencegah kerugian bagi pihak yang dikhianati.


Redaksi : Indra

Posting Komentar